detikhukum.id, || Rumpin, 23 April 2026. Duka kembali menyelimuti jalan raya di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Kamis siang sekitar pukul 13: 30 WIB, LAKALANTAS yang melibatkan truk tronton kembali memakan korban, kali ini seorang siswi SMPN 1 Rumpin berinisial EAP (15) warga Kampung Pagutan Tonggoh RT 01 RW 02 Desa Rumpin meregang nyawa di lokasi setelah bagian kepala korban tergilas ban belakang truk tronton tanpa muatan.
Peristiwa naas ini terjadi di Jl. Prada Samlawi, Kp. Liwu Rumpin Bogor. Menurut berbagai keterangan kronologi kejadian bermula saat truk tronton Hino berplat nomor BE 8369 UC tanpa muatan yang dikemudikan AK, warga Desa Sukasari, melaju dari arah Pasar Gunung Nyuncung menuju Rumpin.

Sepeda motor yang ditumpangi korban bersama dua orang lainnya bersenggolan lalu terjatuh. Tubuh korban terpental ke kanan dan kepalanya berada tepat di jalur ban belakang truk hingga tergilas.
Sementara dua penumpang motor lainnya, Mulyani (48) dan Zubaidah (50), warga Kampung Tajur, Desa Pamagersari, Kecamatan Parung, terjatuh ke sisi kiri dan hanya mengalami luka ringan.
Peristiwa ini menambah daftar korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan truk tronton dan sepeda motor di wilayah Kabupaten Bogor.
Junaedi koordinator Aliansi Gerakan Jalur Tambang menilai bahwa hal ini akibat truk tambang tidak mentaati aturan jam operasional bagi truk tambang di jalan-jalan di wilayah Kabupaten Bogor. Junaedi juga mempertanyakan ketegasan pihak berwenang dalam mengatur lalu lintas untuk truk tambang.
Selain itu, hal ini juga menunjukan bahwa wilayah Rumpin masih belum memiliki kesiapan dalam tata kelola jalur kendaraan truk tambang dan para pengusaha masih belum mau mentaati peraturan yang ada. Baik peraturan soal pertambangan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan sampai aturan soal jalan dan lalulintas.
DH/Subhan beno/red






