detikhukum.id – Purwakarta || Suasana dini hari di Kampung Sukamulya 2, RT 06/05, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, mendadak mencekam setelah kobaran api melahap satu rumah tinggal dan empat kios milik warga, Jumat (24/4/2026). Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Api pertama kali terlihat sekitar pukul 04.00 WIB saat warga melihat asap tebal membumbung dari atap bangunan.
Rumah dalam kondisi kosong karena pemiliknya sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Warga yang melihat kejadian langsung menghubungi PLN dan Damkar. Namun api cepat membesar dan merambat ke bangunan sekitar. Satu rumah serta empat kios yang terdiri dari warung makan, toko sembako, jasa fotokopi, dan warung minuman ludes terbakar.
Damkar Purwakarta mengerahkan tiga unit kendaraan ke lokasi. Dibantu warga, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.15 WIB setelah berjibaku hampir satu jam. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materi ditaksir mencapai Rp500 juta. Dugaan sementara, kebakaran dipicu korsleting listrik.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas AKP Enjang Sukandi mengatakan polisi bersama instansi terkait langsung turun ke lokasi untuk pengamanan TKP dan membantu pemadaman. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi korsleting listrik yang kerap menjadi pemicu kebakaran,” ujarnya.
Polisi telah memasang garis polisi dan memeriksa sejumlah saksi. Penanganan melibatkan Polsek Purwakarta Kota, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPBD, Damkar, dan pemerintah setempat.
DH/Raffa Christ Manalu/red






