detikhukum.id || Tapanuli Tengah – Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyalurkan Dana Stimulan Isi Hunian dan Bantuan Pemulihan Ekonomi bagi warga terdampak bencana alam banjir bandang dan tanah longsor, yang terjadi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada 25 November 2025. Bantuan telah resmi disalurkan pada tanggal 24 April 2026 melalui Kantor di 20 Kecamatan se-Tapteng.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tapteng, Mariati Simanullang, SE, MM pada hari Jumat, 24 April 2026, menjelaskan Kementerian Sosial telah menyalurkan Dana Stimulan Isi Hunian dan Bantuan Pemulihan Ekonomi tahap pertama sebesar Rp. 56.488.000.000 kepada 7.061 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Tapteng. Penyaluran tahap pertama ini dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, data penerima bantuan harus berdasarkan hasil pendataan, verifikasi, dan validasi resmi Pemerintah,” kata Mariati Simanullang.
Ia menjelaskan, tidak semua masyarakat terdampak otomatis menjadi penerima bantuan. Apabila terdapat beberapa data yang tidak sesuai kriteria, data penerima yang tidak sesuai dinyatakan diturunkan (take down) dari daftar penerima bantuan, maka pembayaran bantuan kepada yang bersangkutan dibatalkan. Keputusan ini bersifat final berdasarkan hasil verifikasi lapangan, yang di lampirkan dengan berita acara yang datang dari aparat kecamatan, lurah, dan kepala desa yang dapat dipertanggungjawabkan,” beber Plt. Kadis Sosial Tapteng.
DH/B.Butarbutar/red






