detikhukum.id, || Tangerang Selatan – Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, memberikan piagam penghargaan kepada Aryadi warga Desa Dago, Kecamatan Parung panjang, Kabupaten Bogor, atas kontribusinya dalam membantu tugas kepolisian.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas tindakan Aryadi yang dinilai berjasa dalam menggagalkan upaya bunuh diri seorang wanita di Jembatan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Dalam piagam penghargaan bernomor: P/106/IV/HUM.11./2026/RESTANTGSEL, disebutkan bahwa aksi cepat dan kepedulian Aryadi menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan nyawa seseorang, sekaligus membantu tugas aparat kepolisian di lapangan.

Piagam penghargaan ini ditetapkan di Tangerang Selatan pada tanggal 29 April 2026 dan ditandatangani langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Juma Lolo, S.H., S.I.K., M.H.
Pihak kepolisian berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan sekitar.
DH/Subhan beno/red






