detikhukum.id, || Bogor – Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Bogor, Rendi Listianto, mendesak pihak Kepolisian Sektor Parungpanjang, khususnya Kanit Reskrim, untuk segera memanggil terduga pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga. Selasa (05/05/2026)
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh korban pada 22 April 2026 ke Polsek Parungpanjang, dan hingga kini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.
Rendi menyampaikan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut, mengingat korban telah mengalami tindakan kekerasan yang cukup serius.
“Kami berharap Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang segera memanggil dan memproses terduga pelaku penganiayaan terhadap ibu rumah tangga yang telah melapor pada 22 April 2026. Penanganan yang cepat sangat dibutuhkan agar korban mendapatkan keadilan,” ujar Rendi.
Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Korban mengalami tindakan kekerasan berupa dorongan, tamparan, hingga penyiraman air cabai yang mengakibatkan luka pada bagian mata.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan memastikan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BAI Kabupaten Bogor menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
DH/Subhan beno/red






