detikhukum.id, || Jakarta Barat, — Matrobin melakukan pendampingan kepada ahli waris dalam proses pembuatan buku kavling di Kantor Aset Walikota Jakarta Barat, Kamis (7/05/2026). Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kehadiran Matrobin mendapat perhatian positif dari pihak ahli waris karena dinilai membantu mempermudah proses pengurusan dokumen yang selama ini membutuhkan ketelitian dan kelengkapan administrasi. Dalam kegiatan tersebut, seluruh berkas diperiksa secara detail sebelum diproses lebih lanjut oleh pihak kantor aset.
Matrobin menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk kepedulian agar masyarakat, khususnya ahli waris, memperoleh kepastian administrasi terkait kepemilikan kavling. Ia juga berharap proses pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat terus berjalan transparan dan profesional.
Sementara itu, pihak ahli waris mengaku terbantu dengan adanya pendampingan langsung dalam proses pengajuan buku kavling tersebut. Mereka berharap dokumen yang diajukan dapat segera selesai sehingga memiliki kekuatan administrasi yang jelas dan sah.
Kegiatan pengurusan berlangsung dengan tertib dan kondusif hingga seluruh tahapan administrasi selesai dilakukan di Kantor Aset Walikota Jakarta Barat.
DH/Subhan beno/red






