Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Adakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

detikhukum.id, || Bogor, 7 April 2026 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) menyelengarakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Yayasan MA Al-IRSYADIAH Cibeteung Udik Kecamtan Ciseeng Kabupaten Bogor.

PKM diselenggarakan dengan tujuan untuk mempersiapkan Mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang profesional,solutif,dan bertanggung jawab, serta mampu menerapkan ilmu pengetahuan untuk menjawab tantangan globalisasi.

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) kali ini mengambil tema : ANTI BULLYING yang masih menjadi persoalan pelajar dilingkungan sekolah dan masyarakat. Dalam penjelasanya ” Junaedi ” (Pemateri) sekaligus Ketua Kelompok PKM. Menyampaikan dampak Anti Bullying atau perundungan sangat berbahaya apa bila masih menjadi budaya dikalangan pelajar dan menyasar mereka-mereka sebagai kelompok rentan dapat berakibat fatal bagi korbanya bisa tidak percaya diri, dan menyendiri dalam jangka waktu yang lama (traumatik)

Bullying atau perundungan dapat diantisipasi dan diselesaikan dengan :

  1. Kebijakan Tegas : Sekolah harus memiliki aturan yang jelas dan sanksi tegas bagi pelaku, termasuk sosialisasi rutin mengenai bahaya bullying.
  2. Pengawasan Aktif : Meningkatkan pengawasan oleh guru di area rawan seperti kantin, toilet, dan belakang sekolah.
  3. Tim Anti-Bullying : Membentuk kelompok kerja atau tim konseling yang terdiri dari guru dan siswa untuk menangani laporan perundungan.
  4. Edukasi & Sosialisasi : Mengadakan diskusi, ceramah, dan menempelkan poster anti-bullying untuk membangun budaya sekolah yang positif.

Dengan pendekatan terintegrasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat, lingkungan yang aman dari bullying dapat tercipta.Dinas Pemberdayaan.

DH/Subhan beno/red

Pos terkait