detikhukum.id, -|| Sibolga – Timsus 3C dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian handphone yang terjadi di Jalan Tenggiri, Kota Sibolga. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JS alias Upik (33) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Sibolga AIPTU Hadi H. Sitanggang menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan satu unit handphone saat berjualan sayur di kawasan Jalan Tenggiri, Kota Sibolga.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/88/VI/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Juni 2026, sekira pukul 05.00 WIB korban meletakkan handphone miliknya di laci depan sepeda motor yang diparkirnya lalu beberapa menit kemudian pada saat kembali, handphone tersebut sudah tidak ditemukan di tempat semula.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkannya ke Polres Sibolga untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata AIPTU Hadi H. Sitanggang.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim bersama Timsus 3C Polres Sibolga melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Melur, Simare-mare, Kota Sibolga.
Pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan JS alias Upik. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga mengakui telah mengambil handphone milik korban.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A3x serta uang tunai sebesar Rp19 ribu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan guna meminimalkan risiko terjadinya tindak pidana pencurian.
DH/B.Butarbutar/red






