Peredaran Miras Di Wilayah Hukum Kecamatan Cisoka Dan Kecamatan Solear Jadi Sorotan

detikhukum.id, || Tangerang – | Peredaran minuman keras/Miras di wilayah hukum Kecamatan Cisoka dan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, masih menjadi perhatian warga. Tidak sedikit masyarakat di kedua kecamatan tersebut mengetahui maraknya peredaran Miras di kalangan anak muda hingga masyarakat umum.(14/6/2026)

Ironisnya, para penjual, pemilik ruko/rumah, hingga pengusaha bisnis Miras seolah tidak menghiraukan konsekuensi hukum yang bisa dihadapi jika usahanya terbukti melanggar aturan.

Lebih mengherankan lagi, sebagian masyarakat sekitar terkesan menutup mata terhadap aktivitas penjualan Miras yang sudah lama beredar di lingkungannya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada aparat kepolisian atau pihak berwenang lain, sehingga tidak ada laporan yang disampaikan?

Seharusnya RT, RW, dan Lurah setempat mengambil langkah hukum terhadap penjual dan pemasok barang terlarang ini.

Temuan di Lapangan
Berdasarkan penelusuran Crew Liputan4 TV., salah satu pemasok berinisial SB diduga kerap mengirim Miras ke berbagai titik menggunakan kendaraan mobil Pickup Suzuki New Carry berwarna putih dengan nomor Polisi B-8511-ZU. Lokasi penjualan tidak ada yang resmi berbentuk toko jamu seperti pada umumnya.

Salah satu titik yang berhasil terekam kru kami saat proses pengiriman barang menggunakan pikap terbuka yang ditutup terpal biru, berlokasi di Jalan Raya Cisoka-Taman Adiyasa-Nagrek, Cisoka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang-Banten.

Di lokasi tersebut, pemilik rumah sekaligus ruko berinisial D diduga menyewakan tempatnya kepada pengepul berinisial SB, dengan penjual berinisial YT. Saat konfirmasi, kami sempat berhadapan dengan oknum wartawan berinisial SR hingga terjadi cekcok. Oknum tersebut sempat mengaku sebagai pemilik warung, padahal Crew/Tim sudah mengantongi informasi pemilik sebenarnya. Hal ini memunculkan dugaan oknum SR sebagai beking bisnis tersebut.

Penelusuran dilanjutkan ke Kampung Malang Nengah RT 01 RW 01, Kecamatan Solear. Di titik ini kru berhasil merekam kegiatan bongkar muat Miras dari pikap putih ke dalam rumah yang juga difungsikan sebagai tempat penjualan. Warga sekitar menyebut pemilik barang berinisial SB.

Crew Liputan4 TV kemudian bergeser sekitar 5 kilometer ke Kampung Parung RT 07 RW 04, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear. Pemilik dan penyewa ruko memilih tidak memberikan keterangan dan bahkan sempat mengusir Crew/Tim Liputan4 TV. Namun kru tetap berhasil merekam suasana warung yang diduga menjual Miras berkedok rumahan.

Imbauan
Dengan temuan ini, Crew Liputan4 TV mengimbau kepada seluruh pihak berwenang, mulai dari RT, RW, Lurah, hingga Polsek Cisoka, untuk segera mengambil langkah hukum terhadap bisnis barang terlarang/Miras sesuai peraturan yang berlaku.

Jika tidak ada upaya hukum dari pihak terkait, Liputan4 TV akan kembali menginformasikan perkembangan selanjutnya di kemudian hari.

Semoga informasi ini dapat ditindaklanjuti dengan baik demi ketertiban dan keamanan bersama.

Demikian laporan yang dapat kami sampaikan. Semoga kita semua senantiasa dalam keadaan sehat walafiat.

Tim Investigasi Crew Liputan4 TV

DH/Subhan beno/red

Pos terkait