detikhukum.id, || Tangerang, 15 Juni 2026 – Sebuah konferensi pers digelar di Cafe Food Garden, Tangerang, pada Senin (15/06/2026), menghadirkan Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M., advokat sekaligus aktivis intelektual muda yang menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh oknum mata elang (matel).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya PLP Curug, Pertigaan Gang Vihara Curug, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, Rohim menyatakan sikap bulat menolak seluruh tawaran perdamaian dan memilih untuk terus berjuang melalui jalur hukum. Ia menegaskan bahwa langkahnya bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan untuk memberikan efek jera terhadap praktik pengeroyokan serupa yang kerap merugikan masyarakat.
«“Apapun bentuk yang ditawarkan atau diajukan kepada saya, konsekuensi yang kemungkinan akan timbul di kemudian hari, demi kepentingan masyarakat luas, saya akan tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan membuka ruang untuk bermusyawarah,” tegasnya.»
Lebih jauh, Rohim menyerukan kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Tangerang Selatan, beserta seluruh jajaran kepolisian di bawahnya agar mengambil langkah nyata dalam menertibkan keberadaan oknum matel di wilayah masing-masing. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci untuk meminimalisir bahkan menghapus praktik penarikan kendaraan secara paksa yang selama ini meresahkan masyarakat.
Masih Tahap Penyelidikan
Salah satu kuasa hukum korban, Erik Setiadi, S.H., menerangkan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada satu pun pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Laporan korban merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 262 jo. Pasal 466 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
«“Kami berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat memberikan kepastian hukum kepada klien kami selaku korban,” ujar Erik.»
Di sisi lain, Erik mengungkapkan adanya indikasi tekanan tidak langsung terhadap korban, di mana sejumlah orang, baik yang dikenal maupun tidak, mulai aktif menghubungi Rohim pasca pelaporan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada bentuk intervensi nyata yang menyasar tim kuasa hukum.
Dampak Psikologis Jadi Sorotan
Aspek lain yang turut diangkat dalam konferensi pers ini adalah trauma psikologis yang dapat muncul akibat kejadian serupa. Kuasa hukum Martin Lubalu, S.H., M.H., M.Kn., mengingatkan bahwa dampak dari dugaan tindakan pengeroyokan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga dapat meninggalkan bekas mendalam secara psikis bagi korban.
«“Kejadian ini dialami oleh klien kami yang notabene seorang laki-laki. Bayangkan apabila kejadian serupa menimpa anggota keluarga atau kerabat terdekat kita. Tentu akan menimbulkan syok, gangguan psikologis, bahkan dampak fisik,” ungkapnya.»
Sementara itu, Andre Rizaldy, S.H., M.H., selaku kuasa hukum lainnya, menyampaikan bahwa tim telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Ia memastikan pengawalan terhadap kasus ini akan terus dilakukan hingga diperoleh keputusan hukum yang final dan mengikat.
Dengan dukungan tim yang terdiri dari 11 advokat, pihak korban menegaskan kesiapan penuh untuk menghadapi seluruh proses hukum yang ada. Mereka menuntut agar kasus ini diselesaikan secara adil, terbuka, dan profesional demi tegaknya hukum serta terlindunginya hak-hak masyarakat.
DH/Ridwan/red






