detikhukum.id, || Babakan Tenjo, Kabupaten Bogor – Kamis, 18 Juni 2026
Kegiatan pemasangan tiang jaringan internet yang diduga milik PT MyRepublic di wilayah Kecamatan Babakan Tenjo, Kabupaten Bogor, menuai sorotan dan pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, proyek pemasangan tiang jaringan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan maupun perizinan lainnya yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh vendor Abel dengan melibatkan sekitar 10 orang pekerja. Andre diketahui bertugas sebagai Pengawas Lapangan, sementara Sarif menjabat sebagai Project Manager dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pemasangan tiang jaringan internet yang dilakukan di beberapa titik wilayah Babakan Tenjo. Masyarakat menilai setiap kegiatan pembangunan infrastruktur yang berdampak pada lingkungan dan fasilitas umum seharusnya terlebih dahulu melalui proses perizinan serta sosialisasi kepada warga sekitar.
Di tengah polemik yang berkembang, Raju, Staf Desa Babakan Tenjo, memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebut dirinya sebagai koordinator proyek pemasangan tiang jaringan internet tersebut.
“Saya bukan koordinator, saya dikambinghitamkan,” tegas Raju saat dimintai keterangannya.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan yang beredar di masyarakat mengenai keterlibatannya sebagai pihak yang mengoordinasikan kegiatan pemasangan tiang jaringan internet tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh, sejumlah wartawan sempat mendatangi lokasi pekerjaan untuk meminta konfirmasi terkait perizinan dan pelaksanaan proyek. Namun, pihak pengawas lapangan disebut enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima wartawan di lapangan, pekerjaan sempat diminta untuk dihentikan sementara (off) guna menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu. Akan tetapi, saat dilakukan penelusuran kembali pada pagi hari, pekerjaan pemasangan tiang jaringan internet tersebut masih terlihat berlangsung.
Pantauan di lokasi pada sekitar pukul 08.45 WIB menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berjalan dengan para pekerja tetap melakukan pemasangan di sejumlah titik proyek.
Masyarakat berharap pihak perusahaan, vendor pelaksana, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan proyek, termasuk izin lingkungan dan dokumen pendukung lainnya. Transparansi dinilai penting guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku, warga meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, warga menegaskan tidak menolak pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang bertujuan meningkatkan layanan internet. Namun, seluruh proses pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, memenuhi aspek legalitas, serta menghormati hak-hak masyarakat dan lingkungan sekitar.
DH/Ahmad Wiwid/red






