detikHukum.id | Bandung – H. Aenun Sadah melalui kuasa hukumnya, Leonard Purba, S.E., S.H., berencana menempuh upaya hukum terhadap BSI Cabang Sumur Bandung, Jawa Barat, terkait dugaan pelaksanaan lelang sepihak atas aset miliknya yang dijadikan jaminan pembiayaan.
Leonard Purba mengaku memperoleh sejumlah informasi saat mendampingi kliennya bertemu dengan pihak BSI Cabang Sumur Bandung pada Senin (22/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak bank diwakili oleh seorang manajer bernama Irfan.
Kepada DetikHukum.id, Leonard menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan atas proses lelang sebuah vila milik H. Aenun Sadah yang berlokasi di Jalan Gg. Tretes RT 02/RW 06 No. 11, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat.
«”Klien kami menilai proses lelang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi yang memadai. Oleh karena itu, kami sedang mempelajari langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan perdata dan permohonan pembatalan lelang,” ujar Leonard.»
Menurut Leonard, meskipun kliennya mengalami kesulitan pembayaran atau wanprestasi, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak debitur untuk memperoleh informasi dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pembiayaan yang diterima kliennya bernilai sekitar Rp800 juta dengan jaminan berupa vila di wilayah Cianjur. Namun, menurut pengakuan klien, aset tersebut telah dilelang dan beralih kepemilikan tanpa adanya pemberitahuan tertulis yang dianggap memadai.
Leonard juga menyatakan pihaknya akan mengkaji kemungkinan pengajuan somasi kepada pihak bank serta meneliti seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses lelang, termasuk risalah lelang dan penetapan nilai limit penjualan.
«”Kami akan mempelajari apakah terdapat aspek administrasi maupun prosedural yang dapat menjadi dasar pengajuan gugatan perdata atau permohonan pembatalan lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.»
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, pihak BSI menyatakan siap menghadapi upaya hukum yang akan ditempuh oleh debitur apabila terdapat keberatan terhadap proses lelang yang telah dilaksanakan.
Leonard menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan dokumen dan informasi terkait proses lelang tersebut, termasuk mekanisme penetapan nilai limit dan tahapan pemberitahuan kepada debitur.
Menurutnya, transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini masih dalam tahap kajian hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proses lelang dimaksud.
Penulis: Beno
Media: DetikHukum.id
Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H.
Advokat / HBS & Partner Law Office 362






