Jasa Raharja Kantor Wilayah DKI Jakarta Gelar Rekonsiliasi Data Penumpang Udara,Perkuat Akurasi Pengelolaan Iuran Wajib Pesawat Udara

detikhukum.id, || Jakarta – Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta menyelenggarakan Rekonsiliasi Data Penumpang Pesawat Udara Periode Semester II Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat akurasi dan transparansi pengelolaan Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan data penumpang yang disampaikan oleh maskapai penerbangan dengan data yang dikelola oleh Jasa Raharja, 20/6/2026.

Rekonsiliasi data dilaksanakan pada dua maskapai nasional, yaitu Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia, guna memastikan kesesuaian data penumpang sebagai dasar pengelolaan Iuran Wajib Pesawat Udara yang menjadi salah satu instrumen perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna transportasi udara.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Kantor Pusat, Jahja Joel Lami, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta, Wanda P. Asmoro, Direktur Angkutan Udara, Agustinus Budi Hartono, Kasubdit Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara, Aris Setiabudi, Director of Finance PT Citilink Indonesia, Tengku Valmy Andali, serta Treasury Management Group Head PT Garuda Indonesia, Arini Syahradzi.

Rekonsiliasi data menjadi wadah evaluasi bersama dalam mengidentifikasi berbagai aspek teknis terkait pelaporan data penumpang, sehingga proses administrasi dan pengelolaan Iuran Wajib Penumpang dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap kolaborasi yang telah terjalin dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Garuda Indonesia, dan Citilink Indonesia semakin kuat dalam mendukung tata kelola yang transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara di Indonesia.

DH/ Gusdin / red

Pos terkait