Praktisi Hukum Pidana Apresiasi Penerapan Restorative Justice di PN Cibinong

DetikHukum.id | Bogor – Praktisi hukum pidana Leonard Purba, S.E., S.H. mengapresiasi penerapan Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan hubungan antara korban dengan pelaku.

Menurut Leonard, yang juga advokat pada HBS & Legal Partner Law Office 362, penerapan Restorative Justice merupakan amanat yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

«”Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian, khususnya untuk tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat. Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ,” ujar Leonard.»

Ia mencontohkan sejumlah perkara yang menimbulkan dampak serius atau mendapat perhatian luas masyarakat, sehingga penyelesaiannya tetap harus melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Leonard, penerapan RJ harus tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan rasa keadilan masyarakat. Proses mediasi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat hukum dan mendapat persetujuan para pihak.

«”Prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum harus tetap menjadi pedoman, yaitu keadilan harus ditegakkan. Karena itu, hak korban dan pelaku harus dipertimbangkan secara seimbang dalam setiap proses penegakan hukum,” tegasnya.»

Leonard juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah mengembangkan Rumah Restorative Justice sebagai sarana penyelesaian perkara pidana tertentu melalui pendekatan dialog dan mediasi di luar persidangan.

Meski demikian, ia menilai penerapan Restorative Justice di wilayah Kabupaten Bogor masih relatif terbatas. Menurutnya, sebagian masyarakat masih menganggap penyelesaian perkara pidana melalui putusan pengadilan dan pemidanaan sebagai bentuk keadilan yang paling tepat.

Karena itu, Leonard berharap aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, dapat menerapkan Restorative Justice secara profesional, selektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tercipta kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Penulis: Pemimpin Redaksi
Media: DetikHukum.id

Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H.
Advokat dan Praktisi Hukum Pidana / Tokoh Masyarakat Bogor Timur

Pos terkait