detikhukum.id, – Bandung || Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi “Tatar Sunda” memasuki babak baru. Seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat menyatakan dukungan untuk membawa usulan tersebut ke tahapan legislasi berikutnya.
Kesepakatan itu mengemuka dalam audiensi Komisi I DPRD Jabar bersama akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Kamis 2/7/2026. Ketua Komisi I DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati menyebut Fraksi Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, dan PPP menyatakan setuju.
Sementara Fraksi Gerindra dan NasDem menyatakan mengikuti keputusan bersama. “Ini pertama kalinya seluruh fraksi hadir lengkap dan menyampaikan sikap politik secara resmi,” ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, usulan ini bukan hal baru. Pembahasan serupa sudah pernah dilakukan pada 2013, 2015, dan 2020. Tahap selanjutnya DPRD akan menyempurnakan naskah akademik sebelum menentukan mekanisme pembahasan melalui Panitia Khusus atau Komisi I.
Ia menegaskan, perubahan nama tetap harus mendapat persetujuan pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan. DPRD juga mendorong penguatan identitas lokal lewat penamaan kawasan, gedung, destinasi wisata, hingga CDOB dengan nama khas Sunda.
Guru Besar Universitas Padjadjaran Ganjar Kurnia yang tergabung dalam tim pengkaji menyebut “Tatar Sunda” memiliki landasan historis, sosiologis, dan kultural. Ia menilai perubahan nama tidak akan menimbulkan persoalan administratif berarti dan justru bisa memperkuat semangat serta identitas masyarakat Sunda.
Sementara itu, Pemprov Jabar menyatakan sudah menerima dan mengkaji naskah akademik. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme di DPRD sebelum diajukan ke pusat.
DH/Raffa Christ Manalu/red






