detikhukum.id, || Bogor, 16 Juli 2026 – Pemerintah Kecamatan Parung Panjang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menutup aktivitas galian tanah merah yang diduga ilegal di Kampung Pabuaran, Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Camat Parung Panjang dan melibatkan Kepala Desa Pingku, Kapolsek Parung Panjang, Danramil Parung Panjang, serta didukung penuh oleh personel Satpol PP Kecamatan Parung Panjang.

Kanit Pol PP Kecamatan Parung Panjang, Maman Oscar, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penutupan, pihak pengelola galian yang dikelola oleh Muhammad Oji dan rekan-rekannya dipanggil ke Kantor Desa Pingku untuk dimintai keterangan.
“Hasil koordinasi dan musyawarah bersama Forkopimcam memutuskan bahwa aktivitas galian tanah merah tersebut harus dihentikan karena dinilai tidak sesuai ketentuan dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Maman Oscar.
Sebagai tindak lanjut, pihak pengelola menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh Kanit Pol PP Kecamatan Parung Panjang, berisi komitmen untuk tidak lagi melakukan aktivitas galian tanah di wilayah Kecamatan Parung Panjang. Surat tersebut juga memuat konsekuensi hukum apabila di kemudian hari pelanggaran serupa kembali dilakukan.
Setelah penandatanganan surat pernyataan, seluruh unsur Forkopimcam bersama Satpol PP dan pihak pengelola menuju lokasi galian untuk melakukan penyegelan. Petugas memasang papan larangan sebagai tanda bahwa seluruh aktivitas galian dihentikan.
Maman Oscar menegaskan, penutupan berlangsung aman dan kondusif serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar.
“Pemerintah Kecamatan Parung Panjang akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian yang tidak memiliki izin maupun yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran serupa, akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penutupan galian tersebut disambut baik oleh warga
Desa Pingku yang berharap tidak ada lagi aktivitas galian ilegal yang dapat membahayakan keselamatan maupun merusak lingkungan di wilayah mereka.
DH/Subhan beno/red






