detikhukum.id, || Bogor, 22 Juli 2026 – Sebuah kisah inspiratif datang dari dunia pendidikan di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Achmad Shidiq Permana Kepala Sekolah SD Negeri Gorowong 03 menunjukkan kepedulian dan dedikasi tinggi terhadap pendidikan anak dengan membantu mengurus administrasi kependudukan seorang calon peserta didik yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Calon siswa tersebut belum dapat didaftarkan secara administrasi karena namanya belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), sehingga belum memiliki NIK. Mengetahui kondisi tersebut, Kepala Sekolah SD Negeri Gorowong 03 tidak tinggal diam. Dengan penuh kepedulian, beliau berinisiatif mendatangi Kantor Desa Gorowong untuk membantu proses pengurusan dokumen kependudukan calon siswa tersebut.
Menurut Kepala Sekolah, pendidikan merupakan hak setiap anak dan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administrasi.

“Daripada anak ini tidak masuk sekolah, kasihan. Sudah waktunya dia mendapatkan pendidikan. Administrasi bisa kita bantu urus agar anak tersebut tetap bisa bersekolah,” ungkapnya.
Berkat langkah cepat dan kepedulian tersebut, proses administrasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga calon siswa akhirnya memiliki NIK dan dapat diterima sebagai peserta didik di SD Negeri Gorowong 03.
Tindakan Kepala Sekolah SD Negeri Gorowong 03 ini menjadi contoh nyata bahwa seorang pendidik tidak hanya bertugas mengajar di ruang kelas, tetapi juga hadir memberikan solusi bagi peserta didik yang menghadapi kendala. Sikap jemput bola yang dilakukan tersebut mencerminkan semangat pelayanan, kepedulian sosial, dan komitmen untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh tenaga pendidik dan pemangku kepentingan agar terus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tanpa terkendala persoalan administrasi.
DH/Subhan beno/red






