detikhukum.id – Purwakarta || Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta menyoroti dugaan adanya kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menerima insentif dari mitra dan fee dari supplier pemasok bahan makanan untuk dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). PWI menyebut hal itu sebagai bentuk gratifikasi yang merupakan tindak pidana.
Sekretaris PWI Purwakarta Ade Winanto atau Ade Jo meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, melakukan pengawasan ketat terhadap operasional dapur MBG. Pengawasan diminta mencakup pengelolaan anggaran hingga kualitas layanan bagi penerima manfaat.
“Diduga kepala SPPG selama ini menerima insentif atau kadeudeuh dari mitra. Selain itu juga ada dugaan menerima fee dari supplier yang mengirim bahan makanan ke dapur. Karena itu merupakan gratifikasi dan merupakan tindakan pidana,” kata Ade, Selasa 28/7/2026.
Hal senada juga ditegaskan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Ia menegaskan kepala SPPG atau kepala dapur dilarang meminta maupun menerima tambahan penghasilan dari mitra atau yayasan.
“Siapa pun kepala SPPG atau kepala dapur, manakala mendapatkan atau meminta fee, atau meminta tambahan dari mitra maupun yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi,” tegas Sudaryono. Ia menjelaskan kepala SPPG berstatus PPPK dan abdi negara, sehingga terikat aturan larangan penerimaan keuntungan pribadi. BGN juga mempersilakan mitra melapor jika menemukan praktik tidak wajar.
Selain soal dugaan fee, PWI Purwakarta juga menyoroti kesiapan fasilitas dapur MBG. Ade menyebut setiap dapur harus memenuhi standar seperti alat pengupas telur, sarana penyimpanan bahan makanan, fasilitas pendukung relawan, hingga toilet layak. Menurutnya, pengawasan fasilitas sama pentingnya dengan pengawasan anggaran agar program MBG berjalan sesuai tujuan pemerintah. PWI berharap kejaksaan ikut mengawal mutu, kualitas layanan, dan tata kelola dapur MBG agar terhindar dari praktik melanggar hukum.
DH/Raffa Christ Manalu/red






