Prof. Diana Sari, SE.,Mgt.,Ph.D.,CPM Tampil Memukau Sebagai Narasumber Pada Acara Program Karya Kreatif Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Kabupaten Indramayu Tahun 2026

detikhukum.id,- Indramayu, – Prof. Diana Sari, SE.,Mgt.,Ph.D.,CPM Tampil Memukau Sebagai Narasumber Pada Acara Fasilitasi dan Pendaftaran HKI bagi Program Karya Kreatif Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Kabupaten Indramayu Tahun 2026

Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Prov. Jawa Barat (Jabar) Dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispara) Menggelar Fasilitasi dan Pendaftaran HKI Program Karya Kreatif Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Kabupaten Indramayu Tahun 2026, Dengan mengusung Tema ” Karya Kreatif (Kolaborasi, Akselerasi, Registrasi Dan Perlindungan Karya) Berjalan Lancar dan Sukses yang diselenggarakan di Hotel Wiwi Perkasa 2 Jalan D.I. Panjaitan No. 44, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu,Kabupaten Indramayu, Selasa (28/07/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Indramayu
Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., Perwakilan Badan Perencanaan,Pembangunan, Penelitian, dan
Pengembangan Daerah Kabupaten
Indramayu, Perwakilan Diskopdagin Indramayu, Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Dr. Iendra sofyan, S.T., M.Si, Narasumber dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Diana Sari, SE.,Mgt.,Ph.D.,CPM dengan Tema Penyampaian Materi Brand Dulu, Baru Cuan Kemudian, dan
Penyampaian Materi pentingnya HKI bagi Pelaku Usaha, konsultasi dan penerbitan surat rekomendasi HKI oleh Kemenkum Kanwil Jabar, BI (Bank Indonesia) Cirebon dan Expedisi Paxel untuk pengiriman produk UMKM serta sebanyak 50 para peserta dari para pelaku usaha UMKM yang sudah memliki izin NIB dan sebagian memikiki NIB.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pemberian bantuan sertifikasi HKI bagi 20 orang pelaku usaha Ekraf (Ekonomi Kreatif) dengan sumber dana dari Disparbud Prov. Jabar. Sisanya 30 orang pelaku usaha akan mendapatkan rekomendasi HKI.

Pelaku ekonomi kreatif adalah individu, kelompok, komunitas, atau badan usaha yang menghasilkan produk maupun jasa berbasis ide, bakat, kreativitas, budaya, dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Payung hukum dan peta jalan pengembangan sektor ini diatur langsung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kelompok Pelaku Ekonomi Kreatif
Berdasarkan skala usaha dan karakteristik operasionalnya, dibagi menjadi empat kelompok utama:

  • Kreator Individual: Seniman, desainer, penulis, pembuat lagu, dan content creator mandiri.
  • Komunitas Kreatif: Paguyuban seni, komunitas sineas lokal, dan kolektif budaya.
  • UMKM Kreatif: Pengrajin lokal, butik mode rumahan, dan pelaku kuliner khas daerah.
  • Perusahaan Korporasi: Studio animasi besar, agensi periklanan, stasiun televisi, dan game developer.

Acara ini di mulai dari pukul 09.00 wib sampai dengan selesai dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan dilanjutkan dengan sambutan-sambutan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Indramayu Dr. Ahmad Syadali, M.Ed.,yang Diwakilkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Kreatif Dr. H. Imam Mahdi, S.P., M.M, Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Dr. Iendra Sofyan M.Si, dilanjutkan dengan penjelasan materi oleh narasumber yang berkualitas dan ahli dalam bidang ekonomi kreatif serta foto bersama.

Dalam wawancaranya dengan Narasumber dari Universitas Padjajaran Prof. Diana Sari, SE.,Mgt.,Ph.D.,CPM menyampaikan bahwa, ” Dalam acara ini program ekonomi kreatif Dispara Indramayu berkolaborasi dengan Disparbud jabar untuk mensosialisasikan pentingnya merk-merk UMKM didaftarkan HKI agar bisa terlindungi merk-merk tersebut fan agar tidak bisa ditiru dengan produk lain, para peserta ada 50 para pelaku UMKM semua yang sudah mempunyai NIB, Dan harapan kedepannya Semoga melalui kegiatan ini akan semakin meningkatkan pendapatan pelaku usaha UMKM dan keluarganya, dengan sudah didaftarkannya merk-merk produk mereka ke HKI serta meningkatkan realisasi investasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” Ujarnya.

DH/ Thoha /red

Pos terkait