detikhukum.id, || Bogor | – Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Media MP-Polri Net Bogor pada Rabu, 5 Agustus 2026, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyedotan dan penampungan BBM jenis Solar subsidi disebut telah berpindah dari wilayah Kampung Inpres, Desa Batu Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Sumber informasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa kelompok terduga pelaku hanya beroperasi sekitar empat hari di wilayah Kampung Inpres, Desa Batu Jajar, sebelum diduga memindahkan aktivitasnya ke daerah lain.
Tim Media MP-Polri Net Bogor juga memperoleh informasi mengenai sebuah truk berwarna kuning dengan bak kayu berwarna hitam bernomor polisi B 9782 YP, yang diduga digunakan untuk membeli BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi menggunakan tangki berkapasitas tidak wajar atau yang dikenal di masyarakat sebagai “tangki siluman” untuk menampung Solar subsidi dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan BBM Solar subsidi sebelum dipindahkan ke tempat penampungan menggunakan pompa. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa kelompok terduga pelaku kerap berpindah-pindah lokasi operasi, mulai dari wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, kemudian ke Desa Batu Jajar, Kecamatan Cigudeg, dan kini diduga berpindah ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Media MP-Polri Net Bogor menyatakan akan berkoordinasi dengan jajaran Polsek, Polres, hingga Polda Jawa Barat guna menyampaikan informasi yang diterima agar dapat dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media MP-Polri Net Bogor belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan maupun dari aparat penegak hukum terkait. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan praduga serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan dan pembuktian hukum yang sah.
Subhan beno/red






