Bogor | DetikHukum.id – Diduga terjadi aktivitas pelangsiran dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Kampung Inpres, dekat kawasan PT CAS, Desa Batu Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, kegiatan tersebut diduga menggunakan sebuah truk yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas sekitar 200 liter. Tangki tersebut diduga digunakan untuk menampung Solar subsidi yang diperoleh dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Setelah kendaraan selesai melakukan pengisian BBM di SPBU, Solar subsidi yang berada di dalam tangki truk tersebut kemudian diduga dipindahkan menggunakan mesin pompa ke kendaraan lain berupa truk tangki yang berada di lokasi penampungan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyalahgunaan dan distribusi BBM bersubsidi. Aktivitas seperti ini juga dapat merugikan keuangan negara, menghambat distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak, serta berpotensi menimbulkan kelangkaan Solar di SPBU.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk menelusuri asal-usul BBM, legalitas kendaraan yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat, agar apabila ditemukan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan maupun dari aparat berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.
Tim/red






