Praktisi Hukum Leonard Purba: Restorative Justice Wujud Penegakan Hukum yang Mengedepankan Keadilan

DetikHukum.id | Bogor – Praktisi hukum sekaligus aktivis Bogor Timur, Leonard Purba, S.E., S.H., menilai penerapan Restorative Justice (RJ) merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Kepada DetikHukum.id, Leonard yang juga advokat di HBS & Legal Partner Law Office 362 menyampaikan bahwa konsep Restorative Justice menjadi salah satu pendekatan yang mampu menghadirkan keadilan secara lebih humanis dalam sistem peradilan pidana.

«”Restorative Justice merupakan langkah penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan penyelesaian yang berkeadilan bagi para pihak,” ujar Leonard.»

Menurut Leonard, terdapat tiga prinsip utama yang menjadi dasar penting dalam penerapan Restorative Justice.

Pertama, Restorative Justice membuktikan bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di ruang persidangan. Melalui musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hak korban, keadilan dapat diwujudkan secara lebih bermakna bagi seluruh pihak.

Kedua, penerapan Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia karena mengedepankan penyelesaian perkara secara adil, cepat, sederhana, dan berorientasi pada pemulihan tanpa mengabaikan kepentingan umum.

Ketiga, keberhasilan penerapan Restorative Justice menunjukkan bahwa penegakan hukum modern tidak hanya menitikberatkan pada pemberian sanksi, tetapi juga pada penyelesaian konflik yang mampu menciptakan perdamaian, mendorong tanggung jawab pelaku, memberikan perlindungan kepada korban, serta menjaga keharmonisan sosial.

Leonard berharap penerapan prinsip-prinsip tersebut dapat terus dikembangkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

«”Apabila prinsip-prinsip Restorative Justice diterapkan secara konsisten, saya optimistis penegakan hukum di Indonesia akan semakin berkeadilan, menjunjung nilai kemanusiaan, serta tetap berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” pungkas mantan Caleg Partai Perindo tersebut.»

Penulis: Subhan Beno / Redaksi
Media: DetikHukum.id

Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H.
Advokat – HBS & Legal Partner Law Office 362

Pos terkait