Aktivis Bogor Timur Minta Polda Jabar Tegas Tindak Penyalahgunaan LPG 3 Kg

detikHukum.id | Bogor – Maraknya dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di tengah masyarakat mendapat perhatian dari aktivis pemerhati masyarakat Bogor Timur, Leonard Purba, S.E., S.H.

Leonard yang juga berprofesi sebagai advokat di HBS & Legal Partner Law Office 362 meminta jajaran Polda Jawa Barat dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi.

Menurutnya, praktik seperti penimbunan, pemindahan isi tabung, pengoplosan, maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan dapat merugikan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penerima LPG bersubsidi.

«”Melihat maraknya penyalahgunaan LPG 3 kg, tentu sangat berdampak kepada masyarakat, khususnya keluarga prasejahtera. Saya berharap aparat kepolisian menindak tegas pihak yang terbukti melakukan penyuntikan, pemindahan isi tabung, penimbunan maupun distribusi LPG bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Leonard.»

Ia menjelaskan, penyalahgunaan LPG bersubsidi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dapat dikenakan ketentuan pidana. Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga pernah menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG yang disubsidi pemerintah dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

«”Ancaman pidananya cukup berat apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti. Karena itu, jangan sampai subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.»

Leonard juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

«”Saya berharap Polda Jawa Barat bersama jajaran terkait melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap penyalahgunaan LPG 3 kg. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dan subsidi pemerintah harus tepat sasaran,” pungkas Leonard.»

Ia menambahkan, pengawasan distribusi LPG bersubsidi perlu diperkuat untuk mencegah kelangkaan dan memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh LPG 3 kg sesuai peruntukannya.

Penulis: Beno/Red
Media: DetikHukum.id

Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H.
Aktivis Pemerhati Masyarakat Bogor Timur
Advokat – HBS & Legal Partner Law Office 362

Pos terkait