Penasehat Hukum Dampingi Mediasi Perkara Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023

detikHukum.id | Bogor – Penasehat hukum Yani Rismayanti, Leonard Purba, S.E., S.H., mendampingi kliennya dalam proses mediasi terkait perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses mediasi antara klien Leonard dengan pihak terlapor berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan terkait penyelesaian persoalan dana dalam kerja sama bisnis pembukaan BRILink.

Kepada DetikHukum.id, Leonard menyampaikan apresiasinya terhadap iktikad baik para pihak dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan mediasi.

«”Alhamdulillah, proses mediasi antara klien kami dengan pihak yang bersangkutan berjalan dengan baik dan menghasilkan suatu kesepakatan. Pihak yang bersangkutan menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana yang menjadi pokok permasalahan dalam kerja sama bisnis pembukaan BRILink,” ujar Leonard.»

Menurut Leonard, sebagai kuasa hukum, pihaknya menghargai iktikad baik para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Namun, kesepakatan yang telah dibuat harus dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan isi kesepakatan yang telah disetujui dan ditandatangani bersama.

Leonard menjelaskan, Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

«”Perdamaian antara para pihak tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila unsur tindak pidananya memang terpenuhi. Namun, kesepakatan perdamaian dan pemulihan kerugian tentu menjadi bagian yang penting untuk dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.»

Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan akan melihat pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat. Untuk sementara, pihak klien memberikan ruang kepada terlapor yang berinisial F (28) untuk memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan.

Leonard berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui pelaksanaan kesepakatan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

«”Kami tetap menghormati proses hukum. Yang terpenting, iktikad baik yang telah disampaikan dalam mediasi harus diwujudkan melalui pelaksanaan kesepakatan secara nyata,” pungkasnya.»

DH/Subhan Beno/Red

Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H.
Advokat – HBS & Legal Partner Law Office 362

Pos terkait