Praktisi Hukum Pidana Soroti Ciri-Ciri Berita Hoaks dan Kewenangan Dewan Pers

Detikhukum.id, Bogor – Praktisi hukum pidana sekaligus advokat dan konsultan hukum, Leonard Purba, S.E., S.H., memberikan tanggapan terkait ciri-ciri berita atau informasi hoaks dari perspektif hukum pidana, termasuk batasan antara kesalahan jurnalistik, informasi yang menyesatkan, dan dugaan tindak pidana serta kewenangan Dewan Pers.

Leonard Purba yang juga menjalankan praktik sebagai Advokat, Konsultan Hukum dan Retainer pada Law Office, berkantor di Perumahan Pesona Wisata C/3 No. 15, Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Menurut Leonard, berita merupakan sarana penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, informasi yang disebarluaskan harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih apabila informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, atau sengaja direkayasa sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pihak tertentu.

«“Berita merupakan sarana penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, informasi yang disebarluaskan tidak benar, menyesatkan, atau sengaja direkayasa sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pihak tertentu, tentu perlu dilihat dari perspektif hukum,” ujar Leo.»

Tidak Semua Kesalahan Berita Otomatis Menjadi Tindak Pidana

Leo menjelaskan, dalam perspektif hukum Indonesia, tidak setiap berita yang keliru dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana hoaks.

Menurutnya, perlu dilihat secara menyeluruh mengenai substansi informasi, sumber informasi, proses penyusunan dan penyebarannya, adanya unsur kesengajaan atau tidak, serta akibat yang ditimbulkan, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Pertanyaannya, apakah suatu berita benar-benar melanggar hukum? Hal tersebut harus dilihat dari informasi yang disampaikan, niat atau unsur kesengajaan pembuat maupun penyebarnya, cara informasi tersebut disebarluaskan, akibat yang ditimbulkan, serta ketentuan pidana yang relevan,” jelasnya.

Tujuh Prinsip Informasi yang Perlu Diperhatikan

Lebih lanjut, Leo menjelaskan bahwa berita pada dasarnya merupakan informasi mengenai suatu peristiwa atau keadaan yang disampaikan kepada masyarakat melalui media, baik media cetak, elektronik maupun digital.

Untuk menjaga kualitas pemberitaan dan menghindari penyebaran informasi palsu atau menyesatkan, menurut Leo terdapat sejumlah prinsip yang perlu menjadi perhatian dalam praktik jurnalistik, antara lain:

  1. Faktual, berdasarkan peristiwa atau fakta yang nyata.
  2. Akurat, informasi disampaikan secara tepat dan tidak dipelintir.
  3. Berimbang, memberikan ruang yang proporsional terhadap pihak-pihak terkait.
  4. Terverifikasi, informasi telah melalui proses pengecekan.
  5. Memiliki sumber yang jelas, sehingga informasi dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Memisahkan fakta dan pendapat, agar pembaca dapat membedakan fakta dengan opini.
  7. Tidak menyesatkan pembaca, baik melalui isi, judul, foto, video maupun konteks pemberitaan.

Ciri-Ciri Informasi yang Patut Dicermati sebagai Hoaks

Leo juga menyebut sejumlah bentuk informasi yang patut dicermati karena berpotensi menyesatkan masyarakat, di antaranya:

A. Berita mengenai suatu peristiwa yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

B. Informasi yang sengaja mengubah fakta sehingga memberikan gambaran berbeda dari keadaan sebenarnya.

C. Foto atau video yang diberikan keterangan atau konteks palsu.

D. Kutipan atau pernyataan seseorang yang dipalsukan atau disajikan tidak sesuai konteks.

E. Berita lama yang disajikan seolah-olah merupakan peristiwa baru.

F. Informasi yang sebenarnya benar, tetapi dipotong atau disajikan tanpa konteks sehingga menimbulkan kesimpulan yang keliru.

G. Tuduhan terhadap seseorang tanpa dasar fakta yang memadai.

Menurut Leo, masyarakat maupun insan pers perlu berhati-hati dalam membedakan antara kesalahan pemberitaan, informasi yang belum lengkap, informasi yang menyesatkan, dan hoaks yang sengaja dibuat atau disebarluaskan.

Kesalahan Jurnalistik Tidak Identik dengan Hoaks

Leo menegaskan bahwa kesalahan dalam sebuah pemberitaan tidak serta-merta dapat disamakan dengan perbuatan pidana.

“Kesalahan jurnalistik, informasi yang belum lengkap, dan hoaks yang sengaja dibuat bukanlah sesuatu yang identik. Unsur kesengajaan maupun unsur pidananya harus dilihat dan dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan pemberitaan pers dilihat dengan memperhatikan mekanisme dan ketentuan pers yang berlaku, termasuk peran Dewan Pers dalam menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, menurut Leo, penyelesaian terhadap suatu pemberitaan perlu terlebih dahulu melihat apakah persoalan tersebut berada dalam ranah etik dan sengketa pers atau telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Beno/Red
Media: Detik Hukum

Sumber:
Law Office – Advokat, Konsultan Hukum dan Retainer
Leonard Purba, S.E., S.H.

Pos terkait