detikhukum.id – Purwakarta || Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Purwakarta pada Kamis, 25 September 2026, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua I Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II Luthfi Bamala, dan Wakil Ketua III Drs. H. Entis Sutisna. Hadir Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein, bersama jajaran Forkopimda, Sekda, pimpinan badan, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Bupati Om Zein menyampaikan penghargaan kepada DPRD dan TAPD atas kerja keras membahas rancangan hingga tuntas di tengah padatnya agenda. Perubahan APBD tersebut, menurutnya, lahir dari identifikasi persoalan strategis daerah dan pertimbangan prioritas yang paling mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dengan disahkannya Perda Perubahan APBD 2026, dokumen anggaran tidak lagi sekadar rencana di atas kertas, melainkan menjadi dasar untuk menggerakkan roda pemerintahan, memperluas pelayanan publik, dan memastikan pembangunan menyentuh hingga pelosok desa.
DH/Raffa Christ Manalu/red






