Satlantas Polresta Tangerang Tangani Laka Lantas Forklift Tabrak Rumah di Kronjo Sesuai Prosedur

detikhukum.id, || Tangerang – Satlantas Polresta Tangerang menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan forklift yang menabrak rumah di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, sesuai prosedur.

“Penanganan dilakukan mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum, hingga fasilitasi mediasi antara pihak yang terlibat,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama, Minggu (27/9/2026).

Bacaan Lainnya

Fery juga mengatakan, kecelakaan terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Forklift TCM 15 ton yang dikemudikan EP (35), warga Rajeg, menabrkan rumah milik Samsul (34).

Kendaraan yang melaju dari arah Mauk menuju Kronjo itu mengalami gangguan mesin saat melintasi jalan menurun. Kemudian berbelok ke kiri dan menabrak pagar serta rumah milik Samsul.

Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut. Namun, insiden itu mengakibatkan kerusakan pada rumah dan memunculkan pembahasan mengenai penyelesaian ganti rugi antara kedua pihak.

Dalam penanganan awal, kata Fery, petugas melakukan tindakan di lokasi kejadian dan mengevakuasi forklift ke Satlantas Polresta Tangerang. Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan kecelakaan sekaligus untuk menjaga kamtibmas serta kelancaran arus lalu lintas.

Selain menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan, Satlantas juga memfasilitasi komunikasi antara pengemudi forklift dan pemilik rumah.

“Upaya tersebut dilakukan untuk membuka ruang musyawarah agar persoalan kerusakan dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama,” ujar Fery.

Hingga kini, kedua pihak masih melakukan negosiasi. Pengemudi forklift menyatakan kesediaan untuk membangun kembali bagian rumah yang rusak. Sedangkan pemilik rumah menghendaki penyelesaian dalam bentuk uang.

“Perbedaan tersebut masih dibahas dalam proses mediasi,” terang Fery.

Fery mengatakan, kepolisian menjalankan tugas penanganan kecelakaan sesuai prosedur dan tetap menjaga posisi netral dalam proses penyelesaian kerugian antara pihak yang terlibat.

Fery menegaskan, penanganan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari tindakan awal di lokasi, evakuasi kendaraan, hingga proses penegakan hukum. Kepolisian juga hanya memfasilitasi komunikasi kedua pihak.

“Sedangkan bentuk dan penyelesaian ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, penyidik akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada kedua belah pihak. Selain untuk meminta keterangan, kedua belah pihak juga akan dipertemukan. Diharapkan proses berjalan dengan lancar sehingga menghasil kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.

DH/Rika/red

Pos terkait