detikhukum.id, || Jakarta Pusat – Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat, menggelar razia stasioner sebagai bagian dari Operasi Cipta Kondisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Minggu (27/9/2026) dini hari.
Kegiatan diawali apel pada pukul 00.30 WIB yang dipimpin oleh Perwira Pengendali Ipda Bambang Heryanto. Personel terlibat dalam kegiatan tersebut, terdiri dari personel Polsek Cempaka Putih dan personel Lantas.
Usai apel, personel bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan. Razia stasioner dilaksanakan di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemeriksaan terhadap pengendara, khususnya yang tidak menggunakan helm, tidak memasang pelat nomor, maupun membawa penumpang lebih dari ketentuan. Pemeriksaan juga mencakup kelengkapan surat kendaraan serta barang-barang yang berpotensi membahayakan dan obat-obatan terlarang.
Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan humanis. Pengendara yang tidak ditemukan adanya temuan diberikan imbauan kamtibmas dan dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan razia stasioner merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas.
“Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi curas, curat, curanmor, penyalahgunaan narkoba, serta potensi gangguan keamanan lainnya. Personel tetap mengedepankan keselamatan, kekompakan, dan pendekatan humanis dalam pelaksanaannya,” ujar Kombes Pol Reynold.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan, mengatakan kegiatan patroli dan razia stasioner dilakukan pada waktu serta lokasi yang dinilai membutuhkan kehadiran personel kepolisian.
“Kami terus meningkatkan kehadiran personel di lapangan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Selain pemeriksaan, kami juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” kata Kompol Pengky.
Adapun sasaran kegiatan meliputi senjata tajam, senjata api, narkoba dan barang sejenisnya, pelaku curanmor, curat, curas, serta kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat.
Polsek Cempaka Putih mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan turut berperan dalam menjaga keamanan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas, masyarakat diminta segera melapor kepada Polsek Cempaka Putih atau menghubungi Layanan Polisi 110.
DH/Yordani Emerald/red






