MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres Pemilu 2024 Tidak Dapat Diterima

detikhukum.id, – Jakarta || Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Sementara itu, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah MK memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh 12 pemohon. Salah satu pemohon dalam perkara tersebut adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Mereka menilai terdapat persoalan terkait ketentuan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, sehingga pokok gugatan para pemohon tidak berlanjut pada pemeriksaan substansi sebagaimana dimohonkan.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait