MEMANAS! Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Geruduk WOM Finance Citra Raya, Buntut Penarikan Motor Di Jalan

detikhukum.id, || Tangerang-| Lagi-lagi oknum mata elang (matel) yang diduga dari pihak WOM Finance Cabang Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang membuat ulah. Unit sepeda motor milik Keluarga Besar Pemuda Pancasila (PP) PAC Panongan ditarik di jalanan, dan diduga hingga saat ini unit tersebut belum disetorkan ke pihak leasing PT WOM, Selasa, 6 Oktober 2026.

Permasalahan tersebut langsung disikapi oleh jajaran Pengurus Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang.

Didampingi Dankoti Kabupaten Tangerang, Pengurus Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang menyatakan permasalahan unit tersebut telah selesai dimediasikan.

Kabidhankam Lopez MPC Kabupaten Tangerang menyatakan sikap, ‘Slamat siang menjelang sore. Saya Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang didampingi oleh Dankoti Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa permasalahan unit yang ada sudah selesai. Kami tunggu sampai jam 11 besok, disaksikan oleh keluarga besar polisi yang ada di Polsek Panongan dan Babinsa,” tegas Lopez

Ia menambahkan, saat ini perwakilan dari keluarga besar WOM Finance telah hadir dan makan siang bersama. Pihak Pemuda Pancasila memberikan tenggat waktu hingga pukul 11.00 WIB besok untuk pengembalian unit ke pemilik.

“Kalau tidak dihargai, besok kami Pemuda Pancasila (akan ambil tindakan),”pungkasnya.

Kegiatan mediasi tersebut disaksikan langsung oleh anggota Polsek Panongan dan Babinsa setempat, serta perwakilan dari keluarga besar WOM Finance.

Dengan adanya kesepakatan ini, Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang berharap pihak leasing lebih profesional dan menertibkan oknum matel yang bekerja tidak sesuai SOP sehingga merugikan masyarakat.

CATATAN REDAKSI – DASAR HUKUM:

Perlu diketahui, tindakan penarikan unit kendaraan di jalan oleh oknum mata elang (matel) diduga kuat melanggar hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak oleh leasing atau matel, melainkan harus melalui penetapan Pengadilan Negeri, kecuali ada kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela dari debitur.

Hal ini diperkuat UU No. 42 Tahun 1999 Pasal 29 tentang Jaminan Fidusia dan POJK No.35/POJK.05/2018 Pasal 48 yang melarang penagihan dengan ancaman, kekerasan, dan mempermalukan konsumen di jalanan. Jika dilakukan dengan pemaksaan, maka dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang meminta pihak WOM Finance Citra Raya Panongan lebih profesional dan patuh terhadap aturan OJK dan Putusan MK.

Sumber/Hariri

DH/Subhan beno/red

Pos terkait