detikhukum.id – Purwakarta || Pelaksanaan program revitalisasi di Sekolah Luar Biasa (SLB) Swasta Yakalimu, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan. Program revitalisasi yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp281.184.000 dan disebut diperuntukkan bagi revitalisasi tiga ruang kelas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Salah satunya terkait papan informasi proyek yang tidak terlihat terpasang di lokasi sebagaimana mestinya. Selain itu, sejumlah pekerja yang berada di area proyek juga tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama proses pembangunan berlangsung.
Padahal, aspek keselamatan kerja menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, terlebih proyek tersebut berada di lingkungan sekolah yang juga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas peserta didik.
Kepala SLB Yakalimu, Siti Masitoh, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan papan informasi proyek, membenarkan bahwa papan tersebut sebelumnya memang terpasang di lokasi.
“Papan informasi proyeknya ada, Pak. Tadinya terpasang, tapi kemarin dibuka dan disimpan,” ujar Siti, Rabu (7/10/2026).
Setelah memberikan penjelasan tersebut, Siti kemudian meminta sejumlah pekerja untuk mencari kembali papan informasi proyek yang dimaksud.
Bentuk Bangunan Turut Menjadi Sorotan
Selain persoalan papan informasi dan penerapan K3, kondisi fisik bangunan yang tengah direvitalisasi juga menjadi perhatian. Bentuk dan ukuran ruang kelas dinilai perlu diperjelas kesesuaiannya dengan standar sarana dan prasarana pendidikan, terutama karena bangunan tersebut diperuntukkan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Dari pantauan di lapangan, salah satu bagian ruang kelas terlihat memanjang. Pada bagian tertentu, bentuk ruangan tampak mengerucut sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai perhitungan luas efektif ruangan serta kesesuaiannya dengan gambar perencanaan dan kebutuhan peserta didik.
Kondisi tersebut penting untuk diklarifikasi agar pelaksanaan pekerjaan dapat dipastikan sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan program revitalisasi.
Secara prinsip, pelaksanaan revitalisasi sarana dan prasarana sekolah perlu mengacu pada kondisi riil di lapangan, data pokok pendidikan (Dapodik), hasil verifikasi kebutuhan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Data Dapodik juga menjadi salah satu basis dalam proses verifikasi kondisi sarana dan prasarana serta penentuan prioritas pemberian bantuan. Karena itu, kesesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi sebenarnya di sekolah menjadi hal penting dalam memastikan program revitalisasi tepat sasaran.
Sementara itu, terkait temuan mengenai papan informasi proyek, penggunaan APD, serta bentuk dan ukuran bangunan, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Klarifikasi tersebut juga diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan revitalisasi SLB Yakalimu berjalan sesuai ketentuan, transparan, memenuhi standar keselamatan kerja, serta benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik penyandang disabilitas.
DH/Raffa Christ Manalu/red






