detikhukum.id – Purwakarta || Upaya mencegah praktik mafia tanah dan meminimalkan risiko hukum di pemerintahan desa terus diperkuat. Kejaksaan Negeri Purwakarta menggelar penerangan hukum yang dilanjutkan penandatanganan MoU bersama 29 kepala desa dari Kecamatan Bojong dan Darangdan, Jumat 9/10/2026 di Aula Kantor Desa Cikeris.
Kegiatan diikuti sekitar 150 peserta dengan Kades Cikeris Dasep Sopandi sebagai penanggung jawab. Hadir Kajari Purwakarta, Yudhi Kurniawan, Wakil Bupati, Abang Ijo Hapidin, Kadis DPMD, Rustaman, BPN, unsur kejaksaan, organisasi kepala desa, serta jajaran pemerintahan desa. Materi menitikberatkan pada persoalan pertanahan yang rentan sengketa akibat lemahnya administrasi, dokumen tidak sah, sertifikat tumpang tindih, hingga penyerobotan tanah.
Kajari Purwakarta, Yudhi Kurniawan mengingatkan kades dan perangkatnya sebagai garda terdepan harus teliti memeriksa dokumen, memvalidasi kepemilikan, dan hati-hati menerbitkan surat keterangan tanah untuk menutup celah mafia tanah. Pihak BPN menekankan pentingnya tertib administrasi, segera balik nama sertifikat setelah jual beli, dan menjaga batas kepemilikan.
Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin menegaskan semakin besar kewenangan desa, semakin penting tata kelola yang transparan, akuntabel, dan taat hukum. Pendampingan hukum bukan menghilangkan tanggung jawab kades, melainkan sarana mencegah kesalahan administrasi dan memberi kepastian pembangunan desa melalui sinergi dengan kejaksaan, kepolisian, TNI, dan masyarakat.
DH/Raffa Christ Manalu/red






