KABUPATEN BOGOR, detikhukum.id – Program Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bogor diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, besarnya alokasi anggaran harus diimbangi dengan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebelumnya menyampaikan bahwa dukungan anggaran Bankeu Infrastruktur Desa mencapai Rp1,5 miliar untuk setiap desa. Program tersebut diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur berdasarkan kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
Dukungan anggaran tersebut mencakup 416 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Bogor. Pemerintah desa diharapkan mampu menentukan skala prioritas pembangunan sesuai dengan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Menanggapi kebijakan tersebut, Leonard Purba, S.E., S.H., selaku Dewan Penasihat AIPBR Kabupaten Bogor, menegaskan bahwa peningkatan alokasi anggaran desa harus disertai pengawasan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut Leonard, keberhasilan program Bankeu tidak cukup hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan. Hal yang lebih penting adalah kepastian penyaluran dana, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kualitas hasil pembangunan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa merupakan peluang penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap pemerintah desa perlu memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan, ketentuan yang berlaku, dan kebutuhan warga,” ujarnya.
AIPBR Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Leonard juga mendorong agar pelaksanaan program Bankeu Infrastruktur Desa dilakukan secara terbuka. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai pembangunan yang direncanakan, lokasi kegiatan, nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga perkembangan pelaksanaannya melalui mekanisme keterbukaan informasi publik yang berlaku.
Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pengawasan juga harus mencakup kualitas pekerjaan fisik, mulai dari pembangunan jalan desa, betonisasi, drainase, tembok penahan tanah (TPT), hingga berbagai sarana infrastruktur lainnya.
Seluruh pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan standar yang telah ditetapkan.
“Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, anggaran, dan hasil pekerjaan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi agar dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Realisasi Anggaran Harus Terukur dan Tepat Sasaran
Lebih lanjut, Leonard menekankan pentingnya penyampaian informasi secara berkala mengenai desa penerima bantuan, tahapan pencairan dana, serta perkembangan pekerjaan di lapangan.
Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas agar dapat membedakan antara anggaran yang telah dialokasikan, dana yang sudah dicairkan, pekerjaan yang sedang berlangsung, dan pembangunan yang telah selesai.
Hal tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam menilai realisasi program. Pasalnya, besarnya alokasi anggaran untuk seluruh wilayah tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap desa telah menerima pencairan atau menyelesaikan pembangunan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dan pemerintah desa perlu mengedepankan pelaporan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Jadi Kunci
Leonard Purba juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan pembangunan desa. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga masyarakat, dan warga dinilai penting untuk memastikan program Bankeu berjalan sesuai tujuan.
Ia berharap pengawasan sosial dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kualitas pembangunan sekaligus mendorong penggunaan anggaran yang bertanggung jawab.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar penyerapan anggaran, melainkan terwujudnya pembangunan yang berkualitas, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ungkapnya.
Leonard menegaskan bahwa pelaksanaan Bankeu Infrastruktur Desa Kabupaten Bogor Tahun 2026 perlu dikawal melalui transparansi anggaran, ketepatan sasaran, kualitas pekerjaan, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Dengan pengawasan yang baik dan keterlibatan masyarakat, program tersebut diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas infrastruktur, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.
DH/Subhan Beno/Red
Sumber: Dewan Penasihat AIPBR Kabupaten Bogor, Leonard Purba, S.E., S.H.






