Repons Laporan 110, Personel Polsek Cikupa Tangani Penarikan Diduga oleh DC, Kendaraan Dikembalikan

detikhukum.id, || Tangerang – Personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang merespons laporan yang masuk melalui call center 110, pada Selasa (13/10/2026). Laporan itu menyebutkan, terjadi penarikan kendaraan dijalan diduga oleh debt collector (DC) di Jalan Raya Pemda, Kampung Ciapus, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa.

“Mendapatkan laporan itu, petugas kami langsung bergerak ke lokasi,” kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Rabu (14/10/2026).

Syamsul menjelaskan, setibanya di lokasi, petugas menemui pelapor. Berdasarkan keterangan yang disamping pelapor, dirinya diberhentikan di jalan, lalu kendaraan ditarik. Kendaraan kemudian dibawa ke kantor PT. Halbas, tempat para terduga DC bekerja.

“Petugas kemudahan menfasilitasi musyawarah, mengingat berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang ditarik sudah menunggak angsuran hingga 7 bulan,” ujar Syamsul.

Dari musyawarah tersebut, diperoleh informasi lain yaitu, kendaraan tersebut merupakan kendaraan gadai. Setelah melalui musyawarah, kendaraan kemudian dikembalikan kepada pelapor.

Syamsul mengimbau masyarakat debitur melaksanakannya kewajiban membayar angsuran. Namun juga menegaskan, kepada para DC untuk tidak melakukan penagihan, pemberhentian, atau penarikan di jalan, apalagi apabila disertai ancaman atau intimidasi.

“Kami tegaskan, tidak boleh melakukan penagihan atau penarikan di jalan, apabila masih ditemukan, kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Syamsul juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami peristiwa yang berpotensi pidana atau tindakan yang meresahkan.

DH/Rika/red

Pos terkait