Karyawan Perusahaan Keluhkan Pelayanan Puskesmas Campaka, Dokter Tak Berikan Surat Keterangan Sakit

detikhukum.id – Purwakarta || Pelayanan di UPTD Puskesmas Campaka, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan setelah seorang karyawan perusahaan berinisial AM (18) mengaku tidak mendapatkan Surat Keterangan Sakit (SKS) usai menjalani pemeriksaan medis pada Senin (19/10/2026).

AM mengaku mendatangi Puskesmas Campaka karena mengalami sejumlah keluhan kesehatan sejak Minggu sore, di antaranya pusing, mual, dan nyeri perut. Kondisi tersebut membuatnya tidak masuk kerja dan memilih memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

“Dari kemarin sore saya mengalami gejala pusing, mual, dan nyeri perut. Kondisi itu membuat saya tidak masuk kerja untuk menjalani pemeriksaan medis di UPTD Puskesmas Campaka,” kata AM kepada HiTvBerita, Senin (19/10/2026).

Namun, menurut AM, setelah menjalani pemeriksaan oleh dokter umum di puskesmas tersebut, dirinya tidak mendapatkan surat keterangan sakit yang dibutuhkan sebagai dokumen pelaporan kepada perusahaan tempatnya bekerja.

AM menuturkan, dokter yang memeriksanya beralasan tidak menemukan tanda-tanda sakit saat pemeriksaan dilakukan sehingga tidak menerbitkan surat keterangan sakit.

“Usai pemeriksaan, dokter tidak mau memberikan surat keterangan sakit dengan alasan tidak menemukan tanda-tanda sakit pada tubuh saya saat pemeriksaan dilakukan,” ujarnya.

AM mengaku kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada orang tuanya. Ia berharap orang tuanya dapat membantu menjelaskan kondisi yang dialaminya kepada dokter agar memperoleh surat keterangan untuk disampaikan kepada perusahaan.

Akan tetapi, menurut penuturan AM, penjelasan yang diterimanya dari dokter tetap sama. AM kemudian menirukan pernyataan dokter yang disebutnya disampaikan saat itu.

“SKS itu adalah kewenangan dokter untuk memberikannya. Tadi saya sudah periksa, tidak ada tanda-tanda sakit, jadi saya tidak mau memberikan SKS-nya. Untuk laporan ke perusahaan, foto saja, kasih tahu sedang di sini,” tutur AM, menirukan ucapan dokter tersebut.

AM mengaku kecewa dengan kejadian itu. Ia menilai surat keterangan tersebut penting untuk menjelaskan ketidakhadirannya kepada perusahaan tempatnya bekerja.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan dan penerbitan surat keterangan sakit bagi pasien yang datang dengan keluhan kesehatan, tetapi tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit yang dapat diidentifikasi saat pemeriksaan.

Pada prinsipnya, penerbitan surat keterangan sakit merupakan kewenangan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis. Namun, penjelasan yang komunikatif mengenai hasil pemeriksaan serta alasan surat tidak diterbitkan juga menjadi bagian penting dalam pelayanan kepada pasien.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD Puskesmas Campaka belum memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut, termasuk prosedur penerbitan surat keterangan sakit bagi pasien dengan keluhan serupa.

Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak UPTD Puskesmas Campaka guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai kejadian tersebut.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait