detikhukum.id, || Tangerang, 11 Mei 2026, Ketua DPW GMPK Banten, Mohamad Jembar, menyampaikan keluhan masyarakat Kabupaten Tangerang terkait proses perbaikan dokumen kependudukan yang dinilai masih menyulitkan warga.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Maesyal Rasyid di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis lalu, yang turut dihadiri jajaran pengurus GMPK Banten, DPD-DPD GMPK, serta sejumlah kepala dinas, termasuk Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Mohamad Jembar menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya dibebani proses pengadilan hanya karena kesalahan penulisan huruf, nama, ataupun tahun lahir pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
“Kasihan masyarakat Kabupaten Tangerang jika hanya karena salah ketik atau kesalahan administrasi ringan harus melalui proses pengadilan yang memakan waktu dan biaya. Cukup Disdukcapil saja yang melakukan perbaikan,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan aturan administrasi kependudukan terbaru, pembetulan data ringan atau kesalahan administrasi tidak memerlukan sidang pengadilan.Dasar hukum tersebut di antaranya:
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kesalahan tulis atau typo pada dokumen kependudukan dapat diperbaiki langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), selama tidak mengubah identitas hukum seseorang secara mendasar.
Contohnya seperti:
— Kesalahan huruf pada nama.
— Kesalahan penulisan tahun lahir.
— Kesalahan data administrasi ringan lainnya.
Sementara itu, sidang pengadilan hanya diperlukan apabila terjadi perubahan identitas secara substansial, seperti:
— Pergantian nama total.
— Perubahan jenis kelamin.
— Perubahan identitas hukum lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid disebut merespons positif usulan GMPK dan menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dipermudah sesuai aturan yang berlaku.Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Disdukcapil diharapkan dapat memberikan pelayanan cepat, tepat, dan tidak mempersulit masyarakat dalam melakukan perbaikan data administrasi kependudukan.
GMPK juga mengimbau masyarakat agar membawa dokumen pendukung otentik seperti ijazah, buku nikah, paspor, atau dokumen resmi lainnya saat mengajukan perbaikan data di Disdukcapil.Dengan adanya penegasan tersebut, masyarakat Kabupaten Tangerang diharapkan tidak lagi bingung ataupun terbebani dalam mengurus kesalahan administrasi pada dokumen kependudukan.
DH/Rika/red






