detikhukum.id – Karawang || Dua pasien dilaporkan meninggal dunia setelah kendaraan medis yang mereka tumpangi diduga terjebak akibat kemacetan panjang saat kirab budaya Mahkota Binokasih di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2026) malam.
Salah satu pasien diketahui bernama Jubaedah, warga Dusun Neglasari, Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Ia mengalami sesak napas dan dirujuk menggunakan ambulans menuju RSUD Karawang untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun ketika ambulans memasuki kawasan sekitar Alun-alun Karawang, kendaraan tersebut terjebak antrean panjang kendaraan dan lautan massa yang memadati jalur kirab budaya Mahkota Binokasih. Kondisi lalu lintas dilaporkan nyaris lumpuh.
Sopir ambulans sempat mencoba mencari jalur alternatif menuju Interchange Karawang Barat. Akan tetapi, kepadatan kendaraan juga terjadi di jalur tersebut sehingga perjalanan menuju rumah sakit tetap tersendat.
Lamanya waktu tempuh diduga berdampak fatal terhadap kondisi pasien. Informasi yang dihimpun menyebutkan persediaan oksigen di dalam ambulans habis sebelum kendaraan tiba di rumah sakit. Saat sampai di RSUD Karawang, Jubaedah disebut sudah meninggal dunia.
Selain Jubaedah, satu pasien lain asal Kecamatan Tirtajaya juga dilaporkan meninggal dunia setelah ambulans yang membawanya mengalami hambatan serupa dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan.
Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai kesiapan sistem layanan kegawatdaruratan, terutama terkait standar fasilitas ambulans dan prioritas jalur evakuasi medis saat agenda keramaian berlangsung.
Dalam standar pelayanan kegawatdaruratan, ambulans pada dasarnya bukan sekadar kendaraan pengangkut pasien atau jenazah. Ambulans idealnya berfungsi sebagai unit pertolongan pertama bergerak yang dilengkapi peralatan medis dasar hingga penunjang hidup darurat.
Sejumlah perlengkapan yang semestinya tersedia di dalam ambulans di antaranya tabung oksigen cadangan, alat bantu napas, monitor tekanan darah, tandu standar medis, perlengkapan resusitasi, obat-obatan darurat, hingga petugas terlatih yang mampu melakukan tindakan awal selama perjalanan menuju rumah sakit.
Namun di lapangan, masih banyak ambulans—baik milik pemerintah maupun swasta—yang dinilai belum memenuhi standar pelayanan medis secara optimal. Tidak sedikit kendaraan ambulans yang hanya difungsikan sebatas alat transportasi pasien, bahkan kerap dipersepsikan masyarakat sebagai “mobil pembawa jenazah” semata.
Fenomena ambulans yang melaju dengan sirene keras tetapi minim fasilitas penanganan medis darurat dinilai menjadi gambaran masih lemahnya pemahaman mengenai fungsi utama ambulans sebagai bagian penting dari sistem penyelamatan nyawa.
Pengamat pelayanan publik yang juga Ketua Umum organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia, AYS Prayogie akhirnya ikut angkat bicara.
AYS Prayogie menilai pemerintah daerah bersama dinas kesehatan seyogyanya perlu melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari standar operasional ambulans, kelengkapan alat medis, kesiapan sumber daya manusia, hingga pengaturan jalur prioritas kendaraan darurat saat kegiatan massal digelar.
“Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar pengguna jalan memahami bahwa ambulans bukan hanya kendaraan pengantar pasien, melainkan ruang tindakan medis darurat yang membutuhkan akses cepat dan bebas hambatan,” tegas Prayogie yang merupakan juga CEO Portal Berita HITVberita.com tersebut, kepada awak media, hari Selasa (12/5/2026), di Cijantung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Karawang, Dinas Perhubungan, maupun Polres Karawang terkait insiden tersebut dan mekanisme rekayasa lalu lintas saat kirab budaya berlangsung.
Masyarakat berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi bersama agar setiap agenda besar tetap mengedepankan keselamatan publik, terutama akses penyelamatan bagi pasien dalam kondisi kritis.
DH/Raffa Christ Manalu/red






