detikhukum.id, || Ciomas, Kabupaten Bogor – Klarifikasi yang disampaikan pihak usaha yang diduga melakukan aktivitas pembakaran dan peleburan aki bekas di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, justru memunculkan tanda tanya baru terkait legalitas kegiatan yang dijalankan.
Pasalnya, dokumen yang dikirimkan kepada sejumlah media sebagai bentuk sanggahan atas pemberitaan sebelumnya tidak secara langsung menunjukkan izin operasional atau persetujuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), melainkan berupa surat Permohonan Registrasi Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup (SIMPEL) yang ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam surat bernomor 001/P.R/PT.CML/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025 tersebut, perusahaan mengajukan registrasi SIMPEL sebagai sarana pelaporan elektronik perizinan bidang lingkungan hidup. Surat tersebut berisi permohonan registrasi sistem pelaporan dan bukan dokumen yang secara eksplisit menerangkan pemberian izin operasional, persetujuan lingkungan, maupun izin pengelolaan limbah B3.
Selain surat permohonan SIMPEL, pihak perusahaan juga memperlihatkan dokumen manifest limbah B3 yang menunjukkan adanya aktivitas pengiriman limbah tertentu. Namun, dokumen manifest pada dasarnya merupakan dokumen administrasi yang berkaitan dengan pengangkutan atau perpindahan limbah B3 dan tidak secara otomatis dapat diartikan sebagai izin untuk melakukan seluruh kegiatan pengolahan atau peleburan limbah.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan tautan pemberitaan terkait dugaan aktivitas pembakaran dan peleburan aki bekas, pemilik usaha yang diketahui bernama Ade Sadun alias Saino memberikan tanggapan singkat.
Dalam percakapan tersebut, Saino menuliskan pesan:
“Aneh bg eta dei no naik”
Tidak lama kemudian ia kembali mengirimkan pesan:
“Percuma atu sy boga ijin geh”
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang dalam pemberitaan, hingga berita ini disusun belum terdapat dokumen yang secara spesifik menunjukkan izin operasional pengolahan atau peleburan limbah aki bekas yang menjadi pokok persoalan.
Karena itu, sejumlah pihak menilai klarifikasi yang disampaikan belum menjawab substansi pertanyaan publik terkait legalitas kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.
Yang menjadi perhatian masyarakat bukan semata-mata ada atau tidaknya dokumen administrasi perusahaan, melainkan apakah perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan untuk melakukan pengelolaan, pemanfaatan, atau peleburan limbah aki bekas yang tergolong limbah B3.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya dokumen berupa Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3, maupun dokumen perizinan lain yang secara spesifik memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan yang dipersoalkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Masyarakat berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun Dinas Lingkungan Hidup, dapat melakukan verifikasi terhadap legalitas kegiatan tersebut guna memberikan kepastian informasi kepada publik.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan yang ingin disampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
DH/ TEAM /Red






