detikhukum.id,- Jakarta Utara – H.M. Zubairi dan Agus Achmad mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Alexa and Partners. Sidang digelar di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2026).
Hakim Tunggal yang memimpin sidang menyayangkan pihak Termohon, yaitu Polres Metro Jakarta Utara, tidak hadir memenuhi panggilan sidang. Akibatnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga satu minggu ke depan, tepatnya pada 18 Juni 2026.
Dalam keterangan persnya, Kuasa Hukum Pemohon, Candra Irawan, S.H., CH., Cht., menjelaskan gugatan ini bermula dari penetapan status tersangka yang dianggap tidak sesuai aturan hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2021.
“Kami melihat ada kesan penetapan tersangka ini dipaksakan. Hal ini terlihat jelas dari surat penetapan tersangka yang tidak mencantumkan tanggal penetapan, serta penerbitan surat perintah penyidikan yang dilakukan berulang kali,” tegas Candra.
Ia menambahkan, kliennya disangkakan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yaitu Pasal 257 (memasuki pekarangan tanpa izin), Pasal 262 (secara bersama-sama melakukan pengrusakan), dan Pasal 502 (penyerobotan lahan).
“Pasal yang didakwakan sangat tidak mendasar dan terkesan dipaksakan. Contohnya Pasal 502 dan 257, bagaimana bisa diterapkan jika lahan yang disengketakan saat ini masih berstatus quo atau belum jelas kepemilikannya?” ungkapnya.
Menurut Candra, peristiwa ini menjadi gambaran bahwa masih terdapat ketidakteraturan dalam kinerja penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Ia juga menilai mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP menjadi wadah masyarakat ketika kecewa dengan tindakan penyidik yang dianggap sewenang-wenang, hal ini dinilainya bertentangan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dalam beberapa kesempatan menilai kinerja kepolisian sudah sangat baik.
Kuasa hukum berharap Majelis Hakim Praperadilan dapat menelaah pokok perkara secara mendalam agar dapat menjatuhkan putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran hukum.
DH/ Sulaeman /red






