detikhukum.id, || INDRAMAYU, –
Anggaran untuk sewa armada truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik.
Sumber awak media dari kalangan internal pegawai Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Indramayu menyebutkan, pos anggaran senilai Rp3 miliar yang dialokasikan sejak Januari 2026 untuk sewa kendaraan pengangkut sampah hingga pertengahan Juni 2026 dilaporkan belum terserap.
Keterlambatan ini dinilai tidak masuk akal dan memicu tanda tanya besar di tengah meningkatnya volume sampah di sejumlah wilayah akibat kekurangan armada.
Seharusnya, lanjut sumber itu, operasional pengangkutan sampah menjadi prioritas utama guna menjaga kebersihan lingkungan. Namun, hingga memasuki bulan Juni, realisasi pengadaan armada sewa tersebut terkesan mandek dan terkesan sengaja tidak diserap.

“Belum jelas apa alasan tidak terserapnya anggaran tersebut. Apakah masalah terletak pada kegagalan proses tender, hambatan administratif, adanya perencanaan yang tumpang tindih, atau bisa jadi ada kebutuhan anggaran untuk alokasi lain,” jelas sumber tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (15/06/2026).
Sumber itu juga membeberkan, anggaran Rp3 miliar tersebut semestinya bisa digunakan untuk sewa 10 unit armada truk sampah dalam hitungan jangka sewa satu tahun. “Kalau hitungannya sekarang, bisa buat sewa 20 unit armada truk sampah,” jelas sumber tersebut.
Tokoh masyarakat Sindang, Tomi Susanto, menyayangkan belum terserapnya anggaran untuk sewa armada truk sampah.
Padahal, armada sampah merupakan kebutuhan mendesak yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Ini bisa menghambat pengangkutan sampah. Akibat kekurangan armada, tumpukan sampah di mana-mana dan merusak keindahan kota,” jelas Tomi, yang juga aktif sebagai Sekjen AMKI (Asosiasi Media Konvergensi Indonesia) Kabupaten Indramayu.
Sebagai penanggung jawab teknis, Kadis DLH dianggap gagal menjalankan amanah pelayanan publik terkait pengelolaan sampah yang krusial bagi masyarakat.
“Kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup patut dipertanyakan. Anggaran sudah tersedia sejak Januari, namun sampai Juni tidak ada realisasi. Ini menunjukkan adanya ketidakmampuan manajemen atau indikasi pembiaran terhadap kewajiban pelayanan publik. Jika tidak mampu bekerja, seharusnya terbuka kepada publik, bukan malah bungkam,” tambah Tomsus.
Menanggapi mandeknya anggaran tersebut, Aktivis Peduli Lingkungan, Ahmad Nur Irsyad, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.Menurutnya, ada dugaan pelanggaran administratif serius yang merugikan kepentingan masyarakat.
“Secara hukum, anggaran yang tidak terealisasi karena kelalaian pengelola dinas adalah bentuk kegagalan fungsi. Kami akan segera menyurati Bupati Indramayu untuk mengevaluasi kinerja Kepala DLH secara menyeluruh,” tegas Irsyad yang juga Ketua WN 88 Kabupaten Indramayu.
Selain itu, pihaknya mendesak Inspektorat Kabupaten Indramayu dan BKAD untuk segera melakukan penyelidikan, sekaligus mengaudit seluruh postur anggaran di DLH Indramayu tahun 2026.
“Jangan sampai anggaran Rp3 miliar ini menguap atau justru menjadi Silpa yang sia-sia di saat masyarakat membutuhkan layanan kebersihan yang prima,” tegas Irsyad.
Irsyad juga mendesak adanya transparansi penggunaan anggaran jika digunakan untuk pos lainnya. Jika benar, lakukan audit internal terkait ada atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Dedi Agus Permadi, yang dihubungi awak media ini belum merespons.
Upaya konfirmasi dan keterangan dari Dedi masih ditunggu awak media.
Publik mendesak agar segera ada jawaban konkret terkait belum terserapnya anggaran tersebut, serta adanya transparansi alasan teknis kegagalan penyerapan anggaran selama enam bulan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan dasar masyarakat dengan memprioritaskan kebutuhan yang menyangkut langsung kepentingan masyarakat Indramayu.
DH/Thoha/red






