Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam Sosialisasikan Bahaya Cyberbullying di MA Al-Irsyadiyah

detikhukum.id, || Kabupaten Bogor – Perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial yang semakin masif di kalangan remaja membawa berbagai kemudahan dalam berkomunikasi. Namun di sisi lain, ruang digital juga menjadi tempat munculnya berbagai bentuk perundungan (cyberbullying) yang sering kali dianggap sebagai candaan biasa. Padahal, tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban serta memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya kasus cyberbullying di kalangan pelajar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menyelenggarakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan mengangkat tema “Peningkatan Kesadaran Hukum Pelajar SMA terhadap Cyberbullying dan Implikasi Pidananya Berdasarkan UU ITE melalui Penyuluhan Hukum.”

Kegiatan dilaksanakan di Madrasah Aliyah Al-Irsyadiyah, yang beralamat di Jl. Inpres II, Kampung Porsija, RT 07/RW 03, Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor 16120, Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 39 peserta mengikuti kegiatan ini dengan antusias sejak awal hingga akhir acara.

Kegiatan PKM dihadiri oleh Kepala Sekolah MA Al-Irsyadiyah, Bapak Suherman Umar Isu, S.H., M.H., para guru, wali murid, serta didampingi oleh Ernawati Suwarno, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Ketua pelaksana kegiatan, Muhammad Jefri Sabani, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta didik mengenai bahaya cyberbullying, pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial, serta mengenalkan berbagai implikasi hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan media digital berdasarkan ketentuan UU ITE.

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada para pelajar bahwa tindakan yang sering dianggap sebagai candaan di media sosial dapat berakibat pada pelanggaran hukum. Melalui kegiatan ini, kami berharap siswa mampu menggunakan media sosial secara lebih bijaksana, bertanggung jawab, dan memahami hak serta kewajiban mereka sebagai warga negara di ruang digital,” ujar Muhammad Jefri Sabani.

Materi penyuluhan disampaikan secara komunikatif dengan menggunakan contoh-contoh kasus yang dekat dengan kehidupan remaja sehingga lebih mudah dipahami oleh peserta. Selain pemaparan materi mengenai bentuk-bentuk cyberbullying, peserta juga diberikan penjelasan mengenai jejak digital (digital footprint), etika berkomunikasi di media sosial, serta ketentuan pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku perundungan digital berdasarkan UU ITE.

Untuk meningkatkan partisipasi peserta, kegiatan dikemas secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para siswa aktif menyampaikan pengalaman, pendapat, serta berbagai pertanyaan mengenai penggunaan media sosial yang sehat dan aman. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya ketertarikan mereka terhadap isu-isu hukum yang berkaitan dengan kehidupan digital.

Menurut Muhammad Jefri Sabani, hasil kegiatan menunjukkan respons yang sangat positif dari para peserta.

“Siswa merasa senang mengikuti seminar PKM mengenai Cyberbullying dan implikasi hukumnya berdasarkan UU ITE. Mereka memperoleh pengetahuan baru yang sebelumnya belum mereka ketahui sehingga menjadi lebih memahami risiko hukum maupun dampak sosial dari perilaku di dunia maya. Tanggapan yang kami terima selama presentasi juga sangat positif.”

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang terdiri atas Muhammad Jefri Sabani selaku ketua pelaksana, dengan anggota Ervina Lydya Pramesthi, Agus Supriatna, dan Zahwa Khoirunnisa, di bawah bimbingan Ernawati Suwarno, S.H., M.H.

Melalui kegiatan ini diharapkan para pelajar mampu membangun budaya digital yang sehat, bertanggung jawab, serta memiliki kesadaran hukum dalam menggunakan media sosial. Edukasi hukum sejak dini diharapkan menjadi langkah preventif untuk menekan angka cyberbullying di lingkungan sekolah sekaligus menciptakan generasi muda yang cakap digital, beretika, dan taat hukum.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Kepala Sekolah, guru, wali murid, dan seluruh peserta sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung gerakan pencegahan cyberbullying melalui peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelajar.

DH/Ridwan/red

Pos terkait