detikhukum.id, – Jakarta || Kementerian Dalam Negeri memeriksa Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein selama 8 jam terkait polemik lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” yang dinilai kontroversial. Pemeriksaan dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendagri sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebut Saepul memenuhi undangan klarifikasi dan hadir di Kantor Itjen Kemendagri, Jumat 3/7/2026 pukul 09.00 WIB. Tim pemeriksa mengajukan 60 pertanyaan yang fokus pada latar belakang penciptaan lagu, tujuan, maksud, pihak yang disasar, hingga proses publikasinya. “Seperti apa latar belakang penciptaan lagu itu, tujuannya apa, maksudnya apa, siapa yang disasar dengan lagu itu, dan lain-lain sebagainya. Demikian juga dengan publikasinya,” kata Benni.
Di akhir pemeriksaan, Saepul mengakui kesalahannya. Ia menyampaikan penyesalan dan meminta maaf atas polemik yang ditimbulkan. “Bupati Purwakarta menyatakan dirinya menyadari bahwa sudah melakukan kesalahan, menyesali atas hal yang sudah dia perbuat, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, yang diiringi dengan permintaan maaf kepada semua pihak,” ujar Benni.
Selanjutnya Itjen Kemendagri akan menyusun laporan hasil klarifikasi beserta rekomendasi sanksi. Laporan itu akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan lebih lanjut.
DH/Raffa Christ Manalu/red






