Pospera Audiensi Bea Cukai Purwakarta, Desak Usut Dalang Rokok Ilegal

detikhukum.id,- Purwakarta || Penindakan jutaan batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Purwakarta menjadi sorotan Organisasi Posko Perjuangan Rakyat. Dalam audiensi yang digelar Rabu 8/7/2026, Pospera mempertanyakan mengapa besarnya barang bukti yang diamankan belum diikuti pengungkapan aktor utama dan jaringan distribusi rokok ilegal yang diduga merugikan penerimaan negara.

Audiensi itu menjadi forum Pospera untuk meminta penjelasan soal efektivitas pengawasan dan capaian penindakan di wilayah Purwakarta. Pospera mendorong aparat Bea Cukai mengembangkan setiap kasus hingga ke dalang utama, bukan berhenti pada penyitaan barang bukti. Ketua Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, menilai dari jutaan batang yang disita, proses hukum seharusnya bisa ditarik lebih jauh.

Dalam pemaparannya, pihak Bea Cukai menjelaskan dari potensi pengawasan sekitar 13 juta batang rokok ilegal, penindakan telah dilakukan terhadap sekitar 7,2 juta batang dari sejumlah pelaku. Bea Cukai juga menerangkan mekanisme penindakan berdasarkan peran masing-masing pihak. “Kalau hanya titipan, misalnya lewat bus atau perusahaan jasa, kami hanya mengamankan barang buktinya saja,” jelas perwakilan Bea Cukai.

Sutisna mempertanyakan minimnya jumlah tersangka dibanding besarnya barang bukti. “Yang membuat kami heran, kenapa tidak dikembangkan dari temuan tersebut. Yang jelas ada nama dan alamat penerima. Seharusnya itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya. Pospera berharap penindakan tidak hanya penyitaan, tetapi sampai ke pelaku utama agar ada efek jera dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait