detikhukum.id, || Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan PTSL DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada hari Rabu (15/07/2026) melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP., memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan program PTSL yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
“Kehadiran sertipikat ini bukan sekadar dokumen, melainkan jaminan keamanan bagi warga dalam mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki. Program ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah agar setiap warga memiliki hak yang jelas secara hukum atas tanahnya,” ujar Uunk dalam acara tersebut.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 60 sertipikat hak atas tanah secara resmi diserahkan kepada warga yang berdomisili di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Penyerahan ini menjadi langkah nyata penyelesaian pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis dan komprehensif.
Uunk Din Parunggi juga mengungkapkan rencana pengembangan layanan pertanahan ke depannya. Pihaknya berencana membuka pelayanan langsung PTSL di wilayah Kepulauan Seribu, guna memudahkan akses masyarakat yang tinggal di kawasan perairan mendapatkan pelayanan tanpa harus datang ke kantor pusat di daratan.
“Kami sadar masyarakat Kepulauan Seribu memiliki kendala akses jarak dan transportasi untuk datang ke kantor kami di daratan. Oleh karena itu, kami akan hadir langsung ke lokasi mereka agar pelayanan bisa dirasakan lebih dekat dan mudah,” jelasnya.
Saat ini, masih terdapat 1.008 sertifikat yang prosesnya belum selesai di Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Dua kendala utama yang dihadapi adalah belum adanya penandatanganan dokumen dari pejabat sebelumnya, serta adanya permasalahan tumpang tindih surat atau dokumen pertanahan.
Untuk mengatasi hambatan tersebut serta mempercepat penyelesaian sisa sertipikat, ke depannya BPN Jakarta Utara akan menghadirkan program interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas terkait penanganan PTSL. Selain itu, ruangan yang terletak di bagian belakang kantor pertanahan akan diubah fungsinya dan diberi nama Bungker PTSL, yang akan menjadi pusat layanan dan penanganan khusus segala urusan terkait program ini.
“Melalui Bungker PTSL, seluruh proses mulai dari konsultasi, pelaporan kendala hingga pemantauan perkembangan berkas akan dipusatkan di satu tempat. Kami berharap seluruh kendala yang ada dapat segera teratasi dan target penyelesaian PTSL dapat tercapai sesuai rencana,” pungkas Uunk.
DH/Yordani Emerald/red






