detikhukum.id, || Bogor, 24 Juli 2026 – Dalam mendukung Program Bogor Asri yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Bogor, Satpol PP Kecamatan Parung Panjang menggelar kegiatan Jumat Asri berupa aksi bersih-bersih (korve) di kawasan Pintu Gerbang dan sepanjang jalur Jalan Sentra Lend, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Kasi Trantib/Kanit Pol PP Kecamatan Parung Panjang, Maman Suherman, S.E.I., dan melibatkan personel Satpol PP. Aksi gotong royong tersebut juga mendapat dukungan dari petugas keamanan (security) Kecamatan Parung Panjang serta warga masyarakat di sekitar lokasi.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP bersama masyarakat membersihkan sampah dan menata lingkungan agar kawasan pintu gerbang serta jalur utama Sentra Lend tetap bersih, nyaman, dan tertata.
Maman Suherman mengatakan bahwa kegiatan Jumat Asri merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan asri.
“Kegiatan ini akan terus kami gelorakan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Kebersihan merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman,” ujarnya.
Selain mengajak masyarakat menjaga kebersihan, Satpol PP Kecamatan Parung Panjang juga mengingatkan bahwa membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum dan Linmas).
Satpol PP berharap kegiatan Jumat Asri dapat menjadi budaya positif di tengah masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang bersih, tertib, dan asri.
Subhan beno/red






