Mengapa Perusahaan Tambang Masih Menghadapi Risiko Hukum MeskiDokumennya Lengkap?

detikhukum.id,- JAKARTA – Banyak perusahaan tambang merasa telah memenuhi seluruh kewajiban hukum karena izin lengkap, RKAB disetujui, dan laporan telah disampaikan kepada pemerintah.

Namun dalam praktiknya, kondisi tersebut belum tentu mencerminkan kepatuhan hukum secara substantif.

Praktisi hukum pertambangan sekaligus anggota Perkumpulan Konsultan Hukum dan
Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI), Partahan V. A. Erick Sihombing, S.H., CMLC, menilai masih terdapat kecenderungan pelaku usaha memandang kepatuhan sebatas pemenuhan dokumen, mulai dari perizinan, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga penyampaian laporan berkala kepada pemerintah.

Menurut Erick, kondisi tersebut dapat menimbulkan
kesenjangan antara kepatuhan
administratif dan kepatuhan hukum secara substantif.

“Perusahaan bisa saja memiliki dokumen yang lengkap dan RKAB yang telah disetujui.

Namun, kepatuhan hukum sesungguhnya juga harus tercermin dalam pelaksanaan kegiatan usaha di
lapangan dan setiap keputusan bisnis yang diambil perusahaan,” ujar Erick dalam
keterangannya.

Penguatan tata kelola pertambangan, menurut dia, antara lain tercermin melalui pengaturan RKAB dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025.

DH/ Indah /red

Pos terkait