detikhukum.id, || Tangerang – Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar terus dilakukan Satlantas Polresta Tangerang. Salah satunya saat Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Oktaviari Pratama menjadi pembina upacara di SMP Negeri 2 Panongan, Senin (27/7/2026).
Fery memberikan edukasi kepada ratusan siswa mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Khususnya terkait penggunaan sepeda listrik yang belakangan semakin banyak digunakan pelajar.
Dia mengingatkan bahwa sepeda listrik memiliki aturan penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
“Sehingga tidak boleh digunakan di jalan raya yang dilalui kendaraan bermotor,” kata Fery.
Dia menekankan, keselamatan harus menjadi prioritas. Oleh karena itu, dia mengingatkan para pelajar agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di jalur sepeda khusus, kawasan permukiman, area wisata, taman kota, kawasan sekitar transportasi umum, serta lokasi yang ditetapkan untuk kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day).
Fey meminta para siswa mematuhi aturan tersebut. Serta menyampaikan informasi kepada orang tua agar penggunaan sepeda listrik tidak menimbulkan risiko kecelakaan.
“Jangan sampai karena ingin praktis justru mengabaikan keselamatan. Patuhi aturan, gunakan sepeda listrik hanya di lokasi yang diperbolehkan, dan selalu utamakan keselamatan,” ujarnya.
Selain memberikan edukasi mengenai penggunaan sepeda listrik, Fery juga mengajak para pelajar untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Caranya dengan mematuhi seluruh peraturan, menghormati pengguna jalan lain, serta menghindari perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kegiatan edukasi di sekolah tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Satlantas Polresta Tangerang atas arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini.
DH/Rika/red






