Praktisi Hukum Pidana Tanggapi Penggeledahan KPK di Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor

detikHukum.id | BOGOR – Praktisi Hukum Pidana, Leonard Purba, S.E., S.H., menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Bogor, termasuk Bappenda dan BKPSDM.

Leonard menilai penggeledahan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, menurutnya, tindakan penggeledahan tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa seluruh pejabat maupun pegawai di instansi tersebut terlibat tindak pidana korupsi.

Kepada DetikHukum.id melalui sambungan telepon, Leonard mengatakan hal terpenting saat ini adalah bagaimana KPK mengungkap secara terang perkara yang sedang ditangani, termasuk dugaan pemotongan insentif atau pungutan.

«“Yang terpenting sekarang adalah bagaimana KPK mengungkap secara terang mekanisme dugaan pemotongan insentif atau pungutan, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima aliran dana, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak,” ujar Leonard.»

Menurut Leonard, masyarakat juga perlu memahami bahwa informasi mengenai uang sekitar Rp1,5 miliar tidak serta-merta identik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan kesimpulan sebelum proses hukum KPK menghasilkan kepastian berdasarkan alat bukti.

«“Saya meminta semua pihak menghormati proses hukum, tidak melakukan trial by the press, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.»

Di sisi lain, Leonard berharap KPK tetap bekerja secara profesional, transparan dan objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana serta keterlibatan pihak tertentu, kata Leonard, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

«“Prinsipnya sederhana. Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap orang yang tidak bermasalah, tetapi jangan pula ada perlindungan terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Masyarakat Kabupaten Bogor berhak mendapatkan proses penegakan hukum yang transparan, objektif dan berkeadilan,” pungkasnya.»

Penulis: Beno/Red
Media: DetikHukum.id

Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H.
Praktisi Hukum Pidana – HBS & Legal Partners Law Office 362

Pos terkait