Permohonan Perpanjangan KITAP Dikabulkan Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Kuasa Hukum Apresiasi Proses BAP

DetikHukum.id | BOGOR – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menyelesaikan proses permohonan perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diajukan pasangan suami istri, Muhamad Imam Sidiqi dan Tsai Hui Jung, yang merupakan pasangan WNI dan WNA.

Proses tersebut mendapat pendampingan hukum dari Leonard Purba, S.E., S.H., Kuasa Hukum HBS & Legal Partners Law Office 362, melalui kunjungan audiensi dan advokasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada Selasa, 1 September 2026.

Leonard Purba menyampaikan apresiasi kepada jajaran Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor atas pelayanan serta proses pemeriksaan yang telah dilakukan hingga permohonan perpanjangan KITAP tersebut dikabulkan.

«“Saya berterima kasih kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Permohonan perpanjangan KITAP klien kami telah melalui proses BAP atau Berita Acara Pemeriksaan dan akhirnya dapat diselesaikan sesuai prosedur,” ujar Leonard.»

Menurut Leonard, dirinya bertindak sebagai kuasa hukum sekaligus pendamping bagi pasangan tersebut dalam proses administrasi keimigrasian.

Ia menjelaskan, Muhamad Imam Sidiqi selaku suami dan Tsai Hui Jung selaku istri telah mengajukan permohonan perpanjangan KITAP yang kemudian dikabulkan oleh pihak Imigrasi setelah melalui proses pemeriksaan dan pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan.

«“Saya memandang bahwa setiap proses pelayanan administrasi pemerintahan, khususnya di bidang keimigrasian, harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan yang berorientasi kepada masyarakat,” terang Leonard.»

Lengkapi Dokumen Pendukung

Leonard menambahkan, proses permohonan tersebut sempat melalui pembahasan yang cukup alot, khususnya berkaitan dengan masa berlaku izin tinggal yang telah berakhir.

Dalam proses BAP, pihak klien kemudian melengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat keterangan sakit serta surat jaminan dari suami.

Menurut Leonard, kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan administrasi keimigrasian terhadap permohonan yang diajukan.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan izin tinggal bagi orang asing harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal yang telah berakhir dan konsekuensi hukum apabila orang asing masih berada di wilayah Indonesia.

«“Setelah klien kami melengkapi data dan dokumen pendukung, termasuk surat keterangan sakit dan surat jaminan dari suaminya, proses permohonan dapat diselesaikan. Pada akhirnya permohonan perpanjangan KITAP dikabulkan,” jelasnya.»

Leonard berharap penyelesaian perkara administrasi tersebut dapat menjadi contoh bahwa pelayanan keimigrasian harus mengedepankan proses yang objektif, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

«“Untuk menjaga marwah lembaga keimigrasian, kami berharap setiap permohonan perizinan maupun perpanjangan KITAP dapat diproses secara objektif sepanjang pemohon memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.»

DH/Subhan Beno/Red

Sumber: HBS & Legal Partners Law Office 362
Leonard Purba, S.E., S.H. –

Pos terkait