DetikHukum.id | BOGOR – Pascapenggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga kantor instansi Pemerintah Kabupaten Bogor pada 27–28 Agustus 2026, publik kini menantikan perkembangan dan kejelasan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum pidana Leonard Purba, S.E., S.H., yang juga merupakan Advokat HBS & Legal Partners Law Office 363 serta Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor, meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Menurut Leonard kepada DetikHukum.id melalui sambungan telepon, Jumat (4/9/2026), penggeledahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.
«“Prinsip sederhananya, jangan terburu-buru tetapi jangan juga terlalu lama. Penggeledahan yang dilakukan pada 27–28 Agustus merupakan bagian dari proses hukum. Perkembangan perkara dalam beberapa bulan ke depan tentu dapat menjadi perhatian publik, tetapi penetapan tersangka tidak boleh diprediksi sebagai sebuah kepastian sebelum diumumkan secara resmi oleh penyidik KPK,” tegas Leonard.»
Ia menilai, penyidik perlu memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
«“Penegakan hukum harus berjalan objektif, profesional, transparan dan tanpa pandang bulu. Apabila terdapat pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas. Sebaliknya, apabila seseorang tidak terbukti memiliki keterlibatan pidana, maka nama baik dan hak hukumnya juga harus dilindungi,” ujarnya.»
Berapa Lama Penetapan Tersangka?
Ketika ditanya mengenai berapa lama setelah penggeledahan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, Leonard menjelaskan bahwa tidak ada angka hari tertentu yang secara otomatis mewajibkan KPK menetapkan tersangka segera setelah penggeledahan.
Menurutnya, penyidik masih harus melakukan serangkaian proses untuk menguji dan menguatkan alat bukti yang diperoleh.
Beberapa tahapan yang menurut Leonard dapat dilakukan antara lain:
- Analisis dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan, yang waktunya bergantung pada jumlah serta kompleksitas dokumen.
- Penelusuran aliran dana, apabila perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau transaksi keuangan.
- Pemeriksaan dan konfirmasi terhadap saksi maupun pihak terkait.
- Pendalaman dokumen keuangan dan administrasi sesuai kebutuhan penyidikan.
- Gelar perkara atau proses internal untuk menilai kecukupan alat bukti.
- Penetapan tersangka, apabila penyidik telah memperoleh bukti yang memenuhi standar pembuktian yang dipersyaratkan hukum.
Leonard mengatakan, dari sisi analisis praktis, waktu penyelesaian setiap tahapan tidak dapat disamaratakan karena sangat bergantung pada kompleksitas perkara, jumlah pihak yang diperiksa, banyaknya dokumen, serta hasil penelusuran alat bukti.
«“Kalau hasil penggeledahan, pemeriksaan saksi, dokumen keuangan dan aliran dana telah saling menguatkan, maka secara proses hukum penetapan tersangka dapat dilakukan ketika alat bukti telah memenuhi ketentuan. Tetapi kalau perkaranya melibatkan banyak pihak, beberapa instansi dan membutuhkan pendalaman aliran dana, tentu prosesnya bisa membutuhkan waktu lebih panjang,” jelasnya.»
Karena itu, Leonard mengingatkan agar publik tidak mendahului kewenangan penyidik dengan membuat kesimpulan mengenai siapa yang akan menjadi tersangka.
«“Perkiraan waktu satu sampai tiga bulan atau bahkan tiga sampai enam bulan hanya dapat dipandang sebagai gambaran analitis berdasarkan kompleksitas perkara, bukan kepastian bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam rentang waktu tersebut. Kewenangan dan keputusan akhirnya tetap berada pada penyidik KPK berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” pungkas Leonard.»
Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penulis: Beno/Red
Media: DetikHukum.id
Sumber:
Leonard Purba, S.E., S.H.
Praktisi Hukum Pidana
Advokat HBS & Legal Partners Law Office 363
Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor






